Dinamika politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kian menghangat. Penerbitan surat diskresi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tertanggal 27 Agustus 2026 yang memberi jalan bagi Desianus Orno untuk maju sebagai calon Ketua DPD Golkar MBD kini menuai sorotan serius.
KomenNews.id // Tiakur, MBD – Kader senior dan politisi lokal, Marthen Izak Tiwery, meminta DPP Partai Golkar turun tangan melakukan verifikasi keterbukaan atas keabsahan basis data pendukung diskresi tersebut. Pasalnya, muncul temuan dokumen resmi dari portal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat nama Desianus Orno dalam kepengurusan partai politik lain.
Jejak SK PKN di Portal Resmi KPU
Berdasarkan dokumen kepengurusan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten MBD yang terdaftar di KPU lewat Surat Keputusan Pimpinan Nasional PKN Nomor : 155/SK/PIMNAS-PKN/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023, nama Desianus Orno, S.Sos., M.Sci., tercantum sebagai Ketua Dewan Penasihat PKN Kabupaten MBD untuk periode 2022–2027.
Sementara itu, dalam Surat Diskresi DPP Partai Golkar, Desianus Orno disebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kabupaten MBD.
“Persoalannya hari ini bukan sekadar apakah DPP Golkar berwenang menerbitkan diskresi atau tidak. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: *apakah fakta dan informasi mengenai keberadaan nama Desianus Orno di struktur partai lain (PKN) sudah disampaikan secara utuh dan jujur kepada DPP sebelum diskresi itu ditandatangani?*” tegas Marthen Izak Tiwery kepada media ini, Senin (21/9/2026).
Uji Verifikasi, Bukan Langsung Menuduh
Marthen menegaskan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan internal Partai Golkar mengatur secara eksplisit bahwa status keanggotaan seseorang dapat gugur atau diberhentikan apabila yang bersangkutan terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik lain.
Kendati demikian, Marthen menekankan agar semua pihak mengedepankan asas verifikasi objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak. Menurutnya, pencantuman nama seseorang di SK partai politik lain tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut secara sadar menerima, menjalankan, atau aktif dalam jabatan tersebut hingga saat ini.
Guna memperjelas benang merah masalah ini, Marthen mendesak agar fakta-fakta administratif berikut dibuka secara transparan kepada publik dan pengurus DPP:
- 1. Surat Pengunduran Diri: Apakah pernah ada surat resmi pengunduran diri Desianus Orno dari PKN?
- 2. SK Pembatalan/Pencabutan: Apakah PKN pernah mengeluarkan keputusan resmi untuk mencabut atau mengubah kedudukan nama yang bersangkutan?
- 3. Surat Keberatan: Apakah Desianus Orno pernah melayangkan keberatan resmi atas pencantuman namanya dalam SK PKN?
- 4. Bahan Pertimbangan DPP: Apakah seluruh rentetan fakta administratif tersebut sudah diteliti dan dijadikan bahan pertimbangan mendalam oleh DPP Partai Golkar saat memproses diskresi?
Menjaga Kehormatan Keputusan DPP Golkar
Marthen Tiwery meluruskan bahwa dorongan klarifikasi ini sama sekali tidak ditujukan untuk meragukan atau menyerang kewenangan pimpinan pusat. Langkah ini justru diambil demi melindungi Marwah dan legitimasi hukum dari keputusan DPP Partai Golkar itu sendiri.
“Kami tidak sedang menuduh DPP Partai Golkar. Justru kami ingin menjaga kehormatan keputusan DPP. Karena terdapat dokumen resmi yang perlu diklarifikasi, maka dasar informasi yang digunakan dalam penerbitan diskresi harus diverifikasi secara terbuka,” ujar Marthen.
Ia menambahkan, jika dalam proses verifikasi mendalam nantinya terbukti ada fakta hukum penting yang “disembunyikan” atau tidak disampaikan kepada pimpinan pusat, maka secara etika dan aturan organisasi, surat diskresi tersebut patut untuk ditinjau kembali.
“Keputusan besar organisasi harus berdiri di atas alas informasi yang benar, akurat, dan lengkap. Ini penting agar Ketua DPD Golkar MBD yang terpilih kelak memiliki keabsahan mutlak tanpa dibayangi cacat hukum organisasi di kemudian hari,” tutup Marthen.




















