Revitalisasi Pasar Senen Blok 6 yang mangkrak bertahun-tahun kembali menjadi sorotan tajam pakar hukum. Di saat publik menuntut transparansi soal nasib pedagang dan kejelasan proyek yang kembali digerakkan, Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya, Raja Malem Tarigan, justru memilih bungkam.
KomenNews.id // Jakarta – Pejabat yang membidangi kerjasama dengan pihak luar dan mengaku orang dekat Gubernur Pramono Anung ini tak memberikan komentar sepatah kata pun saat dikonfirmasi wartawan. Upaya klarifikasi demi keberimbangan berita sesuai amanat UU Pers 40/1999, tak digubris sama sekali.
Sikap bungkam Raja Malem inilah yang kini menjadi pertanyaan besar. Ada apa? Mengapa pejabat yang paling bertanggung jawab soal kerjasama revitalisasi justru menghilang saat dimintai pertanggungjawaban publik? Beredar dugaan di internal, ia takut boroknya terbongkar karena disebut-sebut membawa gerbong kepentingan saat masuk sebagai direksi Pasar Jaya.
Hingga Berita Ini Ditulis, Raja Malem Masih Bungkam
Dibedah Dengan Teori Gustav Radbruch: Tiga Pilar Hukum Runtuh
Sorotan tajam datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, lembaga advokasi kebijakan publik yang konsen mengawal kasus Blok 6.
Ketua Umumnya, Arthur Noija, SH, menggunakan pisau analisis filsafat hukum Gustav Radbruch untuk membedah bobroknya pengelolaan Blok 6. Menurut Radbruch, tujuan hukum dibagi dalam tiga nilai dasar: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Dan di Pasar Senen Blok 6, ketiganya dinilai runtuh total.
Pertama, Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) Hancur
Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai syarat agar aturan ditaati dan negara memiliki kepastian bentuk. Di Blok 6, kepastian itu runtuh akibat proyek yang mangkrak bertahun-tahun serta ketidakjelasan status hukum atas pungutan booking fee atau uang tanda jadi dari pedagang tanpa dasar perjanjian dan spesifikasi hak yang transparan.
“Ketika izin dan hak sewa tidak terintegrasi atau simpang siur, pedagang kehilangan perlindungan hukum formil atas tempat usaha mereka,” ujar Arthur, Rabu (4/11/2026), kepada media ini.
Kedua, Kemanfaatan Hukum (Zweckmäßigkeit) Musnah.
Hukum harus mendatangkan kesejahteraan dan kemanfaatan bagi masyarakat, dalam hal ini kelangsungan hidup dan ekonomi para pedagang. Namun yang terjadi sebaliknya.
“Pembiaran proyek yang mangkrak dan penempatan pedagang di tempat penampungan sementara (TPS) yang tidak layak selama bertahun-tahun justru menghilangkan nilai kemanfaatan hukum, karena fungsi ekonomi pasar mati dan omzet pedagang merosot drastis,” jelasnya.
Ketiga, Keadilan (Gerechtigkeit) Harus Menang
Menurut Radbruch, jika terjadi benturan ekstrem antar ketiga nilai tersebut, keadilan harus menjadi prioritas tertinggi.
“Keadilan bagi pedagang Pasar Senen Blok 6 menuntut adanya transparansi data kepemilikan, pemulihan hak atas tempat usaha, serta pertanggungjawaban atas kerugian materiel yang dialami pedagang,” tegas Arthur.
Masuk Ranah Tipikor?
Lebih jauh, Arthur mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya cacat secara perdata dan administratif, tapi berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.
Ia menjelaskan, praktik pemungutan dana booking fee atau kebijakan pengelolaan tanpa kejelasan AMDAL, izin prinsip, serta status legalitas objek perjanjian dapat dikategorikan sebagai tindakan cacat hukum.
Dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat, pemberlakuan kebijakan sepihak atau pembiaran proyek publik yang merugikan hak ekonomi rakyat serta keuangan BUMD dapat memicu tanggung jawab pidana.
“Direksi BUMD tidak bisa berlindung sepenuhnya di balik tameng badan hukum jika terbukti ada kelalaian berat atau kesengajaan dalam penelantaran kewajiban kontrak dan pengelolaan dana publik,” tandasnya.
BUMD Bukan Perusahaan Privat Biasa
Arthur mengingatkan, Perumda Pasar Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki sifat ganda. Secara bentuk badan usaha, BUMD tunduk pada hukum privat. Namun karena modalnya berasal dari kekayaan negara/daerah yang dipisahkan dan mengemban misi pelayanan publik (public service obligation), BUMD juga tunduk pada hukum publik.
Artinya, setiap tindakan BUMD harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan masyarakat. Kemitraan strategis dengan pihak ketiga seperti keterlibatan pengembang baru dalam revitalisasi wajib mengedepankan kepastian kontrak yang tidak merugikan hak konstitusional pedagang kecil.
Kini, proyek revitalisasi Pasar Senen Blok 6 mulai bergerak kembali dengan target pengerjaan konstruksi baru. Namun tanpa keterbukaan dari Raja Malem Tarigan sebagai penanggung jawab kerjasama, publik dan pedagang hanya bisa bertanya-tanya: revitalisasi untuk siapa?
Redaksi masih menunggu hak jawab dari Raja Malem Tarigan.













