Tagihan Proyek CCTV Rp120,5 Juta Belum Tuntas, Kuasa Hukum CV Multi Hasanah Siapkan Langkah Lanjutan

Kasus11 Dilihat
banner 468x60

CIREBON — Perselisihan pembayaran proyek pengadaan dan pemasangan kamera pengawas (CCTV) antara CV Multi Hasanah Teknologi dan PT Oleno Garment International menjadi perhatian kuasa hukum setelah tagihan sebesar Rp120.545.500 disebut belum diselesaikan. Pihak CV Multi Hasanah kini menempuh langkah somasi sekaligus mempertimbangkan jalur dialog melalui lembaga terkait untuk mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Somasi I tertanggal 19 Oktober 2026 telah disampaikan melalui kuasa hukum CV Multi Hasanah, Yunasril Yuzar, S.H., dan Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia, S.H., S.E., M.M., M.B.A., C.Md., kepada direksi PT Oleno Garment International.

banner 336x280

Persoalan tersebut berawal dari kontrak penjualan dan pemasangan CCTV Nomor 088/DOC-MHT/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 dengan nilai pekerjaan Rp241.091.000, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam kontrak itu, kedua perusahaan disebut menyepakati pembayaran uang muka sebesar 50 persen sebelum pengiriman barang dan pelunasan 50 persen sisanya setelah pekerjaan instalasi selesai.

Berdasarkan dokumen somasi, uang muka sebesar Rp120.545.500 telah dibayarkan pada 19 Agustus 2026. CV Multi Hasanah menyatakan seluruh pekerjaan instalasi CCTV di gedung perusahaan pemesan telah diselesaikan pada 12 September 2026.

Dengan perhitungan tersebut, pihak CV Multi Hasanah menyatakan masih terdapat sisa tagihan Rp120.545.500 yang diminta untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan kontrak.

Somasi Jadi Dasar Meminta Kepastian Kewajiban

Melalui surat somasi, CV Multi Hasanah meminta PT Oleno Garment International melunasi sisa pembayaran paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima, dengan tetap mengacu pada ketentuan jatuh tempo dalam perjanjian.

Kuasa hukum juga meminta agar keberatan mengenai spesifikasi, fungsi, atau hasil pemasangan CCTV disampaikan secara tertulis dan dilengkapi bukti teknis serta dasar kontraktual.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperjelas pokok perselisihan dan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan dasar klaim masing-masing.

Dalam dokumen somasi, kuasa hukum CV Multi Hasanah menyebut PT Oleno Garment International menyampaikan keberatan karena pekerjaan dinilai belum selesai dan produk yang dipasang dianggap belum memenuhi kebutuhan perusahaan.

Menurut kronologi dari CV Multi Hasanah, pada 24 September 2026 pihak perusahaan pemesan meminta demonstrasi menggunakan produk dengan spesifikasi berbeda dari kesepakatan awal.

CV Multi Hasanah menyatakan telah menghadiri musyawarah pada 15–16 Oktober 2026, memberikan demonstrasi, serta menawarkan alternatif produk dan penawaran pekerjaan baru. Namun, pihaknya menyebut upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian atas tagihan dari kontrak sebelumnya.

Perbedaan pandangan mengenai penyelesaian pekerjaan dan spesifikasi produk tersebut masih memerlukan klarifikasi, termasuk melalui pemeriksaan dokumen kontrak, bukti teknis, serta mekanisme penerimaan hasil pekerjaan yang disepakati.

Yuyun: Audiensi ke DPRD Menjadi Langkah Awal

Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia menyatakan audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon menjadi langkah awal yang direncanakan pihaknya dalam upaya menyelesaikan persoalan antara kedua perusahaan.

Menurut Yuyun, audiensi diharapkan dapat membuka ruang penyampaian aspirasi dan mendorong perhatian terhadap pembinaan industri, hubungan kemitraan usaha, serta perlindungan UMKM sesuai kewenangan lembaga terkait.

“Audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon merupakan langkah pertama dalam upaya penyelesaian persoalan CV Multi Hasanah Teknologi dengan PT Oleno Garment International,” ujar Yuyun.

Ia berpandangan bahwa hubungan usaha perlu dijalankan dengan tanggung jawab, kepatutan, dan iktikad baik. Meski demikian, penilaian atas kewajiban pembayaran maupun dugaan persoalan dalam hubungan kemitraan tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Selain DPRD Kabupaten Cirebon, Yunasril Yuzar menyebut pihaknya mempertimbangkan penyampaian pengaduan atau permohonan fasilitasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Perindustrian.

Langkah tersebut, menurut dia, bertujuan mendorong klarifikasi apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Jalur Perdata Tetap Terbuka

Yunasril mengatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara baik dan profesional. Namun, apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, gugatan perdata menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

“Proses pengadilan merupakan upaya hukum yang akan dipertimbangkan sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian lainnya ditempuh,” kata Yunasril.

Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan penyampaian laporan kepada kepolisian atau instansi imigrasi baru akan dipertimbangkan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung fakta dan bukti relevan.

Dalam somasi, kuasa hukum CV Multi Hasanah merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah dan kewajiban melaksanakannya dengan iktikad baik.

Pihaknya turut menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya, khususnya prinsip kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Namun, sengketa pembayaran tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran persaingan usaha atau tindak pidana. Setiap persoalan hukum perlu ditelaah berdasarkan fakta, bukti, isi perjanjian, dan ketentuan yang berlaku.

Menunggu Penjelasan PT Oleno Garment International

CV Multi Hasanah menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi, klarifikasi tertulis, maupun pemeriksaan bersama untuk memperjelas status pekerjaan dan kewajiban pembayaran.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi sengketa dan tuntutan pelunasan bersumber dari keterangan CV Multi Hasanah serta dokumen somasi yang disampaikan pihaknya.

Keterangan langsung dari PT Oleno Garment International mengenai alasan belum dilakukannya pelunasan, status penerimaan pekerjaan, serta keberatan terhadap spesifikasi produk masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Oleno Garment International. Penyelesaian akhir perkara ini akan bergantung pada bukti pelaksanaan pekerjaan, ketentuan kontrak, serta hasil klarifikasi kedua belah pihak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *