Skandal Pungli Pasar Palmerah: Saat “Wajah Negara” Berubah Jadi Pemeras Pedagang Kecil

banner 468x60
Pasar Palmerah kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah denyut aktivitas ekonomi kerakyatan yang seharusnya menjadi ruang pencaharian yang aman bagi para pedagang, dugaan praktik pungutan liar (pungli) masif dan terstruktur justru mencuat di bawah otoritas pengelola pasar.

KomenNews.id // Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menyoroti praktik lancung ini dari kacamata Hukum Publik dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Pasar Palmerah, yang semestinya menjadi perpanjangan tangan negara dalam memberikan pelayanan publik terbaik, dinilai telah “hilang arah” dan menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Jerat Hukum Berat: Dari Pungli Menjadi Korupsi Jabatan

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memungut uang secara tidak sah dari pedagang bukanlah pelanggaran ringan atau sekadar tindak pidana umum. Praktik ini masuk dalam kategori Pemerasan Jabatan (Knevelarij).
Arthur Noija, S.H. dari DPN Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa status Kepala Pasar sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pasar Jaya tidak bisa dijadikan perisai perlindungan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, pegawai BUMD dikategorikan sebagai subjek hukum pegawai negeri dalam konteks tipikor karena mengelola kekayaan daerah dan menjalankan fungsi pelayanan publik.
Kepala Pasar Palmerah terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman hukuman yang sangat berat: pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Tiga Modus Operandi Utama di Lapangan

Berdasarkan investigasi dan pola penegakan hukum serupa di berbagai wilayah di Indonesia, praktik culas ini biasanya dijalankan melalui tiga modus operandi utama yang kini diduga kuat tengah menjerat Pasar Palmerah:
  1. Pungutan Liar Berkedok Operasional: Penarikan biaya kebersihan dan keamanan di luar tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
  2. Kios Siluman: Praktik jual-beli atau sewa-menyewa lapak, kios, dan ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) secara ilegal tanpa kuitansi resmi.
  3. Pungutan “Uang Restu”: Penarikan biaya administrasi palsu atau uang restu untuk proses balik nama kepemilikan kios.
Arthur menegaskan bahwa alasan klasik seperti kebutuhan operasional, keamanan, atau kebersihan sama sekali tidak dapat membenarkan praktik tersebut.
“Jika tidak ada Perda, tidak ada Perkada, dan tidak ada kuitansi resmi, maka itu murni pungli dan kejahatan jabatan,” tegasnya, Jumat (6/11/2026).

Pelanggaran Fatal Tata Kelola Pemerintahan

Dari sudut pandang Hukum Publik, tindakan ini merupakan bentuk Detournement de Pouvoir atau penyalahgunaan wewenang secara nyata. Wewenang yang seharusnya digunakan untuk menertibkan dan memfasilitasi pedagang justru dipelintir menjadi alat pemerasan. Akibatnya, kepastian hukum runtuh dan perlindungan bagi hak-hak ekonomi pedagang pasar tercederai.
Secara administratif, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang seharusnya memicu sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Direksi Perumda Pasar Jaya, di luar proses hukum pidana yang berjalan.

Desakan Tindakan Tegas

Melihat kondisi ini, DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta melayangkan desakan keras kepada tiga pihak utama:
  • Direksi Perumda Pasar Jaya: Segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Pasar Palmerah serta membuka transparan aliran dana kebersihan, keamanan, sewa lapak, dan uang restu balik nama kios.
  • Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian): Turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Tipikor secara transparan dan tuntas.
Bagi para pedagang Pasar Palmerah, keadilan ekonomi bukanlah sekadar janji-janji penertiban di atas kertas. Keadilan yang sesungguhnya adalah ketika pengelola pasar kembali berfungsi sebagai pelayan publik, bukan sebagai pungli berwajah pejabat yang menggerus hasil keringat pedagang kecil.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *