Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri. Menurutnya, isu besar ini kemungkinan besar tidak akan berlangsung lama dan perlahan akan meredup ke depannya.
KomenNews.id // Jakarta – Ada beberapa alasan yang mendasari prediksi tersebut. Pertama, jika dugaan yang beredar di masyarakat bahwa ada pihak yang lebih tinggi terlibat benar, maka isu ini cenderung akan diredam secepatnya.
“Karena jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini hanya akan menyita waktu, perhatian, dan tenaga, serta berpotensi memecah belah stabilitas bangsa. Semakin lama dibawa, semakin besar dampak negatifnya bagi semua pihak,” ujarnya, pada Sabtu (7/11/2026).
Kedua, pihak yang juga merasa menjadi korban dalam kasus ini, yaitu Presiden Prabowo Subianto, diprediksi akan memilih menahan diri dan tidak mendorong kasus ini terlalu jauh ke depan.
“Ada pertimbangan kehati-hatian. Jika terus didorong, dikhawatirkan terjadi saling lempar informasi yang tidak diinginkan, termasuk data atau informasi yang sifatnya rahasia. Beliau tentu tidak ingin kepentingan negara terganggu hanya karena persoalan ini,” jelas Nurullah.
Sementara itu, terkait nasib mantan Kapolri dan jenderal lainnya yang terjerat kasus ini, Ketum PWDPI menilai kemungkinan proses hukumnya juga tidak akan berjalan seberat yang diperkirakan banyak pipihak
“Kita lihat saja nanti. Kemungkinan besar tidak akan berakhir dengan pidana berat. Sangat mungkin prosesnya berhenti pada sanksi administratif atau pidana yang relatif ringan, karena ada pertimbangan stabilitas dan kepentingan yang lebih luas,” tambahnya.
Nurullah mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan dari sumber yang kredibel dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang saling bertentangan.
“Semua pihak tentu menginginkan keadilan, namun proses hukum di Indonesia juga harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Catatan: Berita ini berisi pandangan dan prediksi tokoh pers, belum merupakan hasil penyelidikan resmi. Perkembangan kasus akan terus dipantau hingga ada kepastian hukum yang berlaku.



















