PPKK Disorot! Penertiban di Kebon Kosong Diduga Sepihak, Pemda DKI Tak Dilibatkan

banner 468x60

Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), badan layanan umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), menjadi sorotan menyusul dugaan penertiban lahan di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang disebut dilakukan tanpa melibatkan pemerintah daerah dan perangkat kewilayahan.

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Jakarta – Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai koordinasi antarlembaga, transparansi pengelolaan lahan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak penertiban.

 

Gerai Hukum Art dan Rekan, yang bergerak di bidang advokasi pertanahan, menilai persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh agar pelaksanaan kewenangan tidak mengabaikan prosedur hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Arthur Noija, SH, kepada tabloidSkandalCom, Selasa (27/10/2026), menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kalau benar dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah dan perangkat kewilayahan, prosedurnya patut dipertanyakan. Jangan sampai kewenangan pengelolaan lahan dijalankan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan,” tegas Arthur.

 

PUNYA HPL BUKAN BERARTI PROSEDUR BOLEH DIABAIKAN

 

Arthur menjelaskan, keberadaan Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan eks-Bandara Kemayoran tidak serta-merta menghilangkan pentingnya koordinasi, verifikasi objek tanah, dan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum.

 

Menurutnya, penertiban yang menyangkut penguasaan fisik tanah oleh masyarakat harus memperhatikan dokumen kepemilikan atau penguasaan, batas lahan, serta riwayat penggunaan objek yang disengketakan.

 

“Punya dasar hak atas tanah bukan berarti prosedur boleh diabaikan. Pemerintah daerah, kelurahan, kecamatan dan masyarakat perlu dilibatkan sesuai kewenangan masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik di lapangan,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya peran RT dan RW dalam memberikan informasi mengenai kondisi sosial serta riwayat penguasaan fisik tanah oleh warga.

 

Arthur mengakui RT/RW bukan lembaga yang berwenang menentukan keabsahan hak atas tanah. Namun, keterangan mereka dapat menjadi informasi pendukung dalam proses verifikasi bersama instansi pertanahan yang berwenang.

 

JANGAN SAMPAI PENERTIBAN MEMICU KONFLIK BARU

 

Arthur meminta agar perbedaan klaim penguasaan lahan tidak serta-merta diarahkan menjadi persoalan pidana tanpa pemeriksaan fakta dan bukti yang objektif.

 

Ia mendorong PPKK membuka informasi mengenai dasar pengelolaan dan batas HPL yang menjadi objek penertiban, sementara warga diberikan kesempatan menunjukkan dokumen maupun bukti penguasaan yang dimiliki.

 

“Semua pihak harus diberi kesempatan menyampaikan bukti. PPKK menjelaskan dasar hak dan batas lahannya, sedangkan masyarakat menunjukkan dokumen yang mereka miliki. BPN dan pemerintah daerah perlu dilibatkan agar persoalan diperiksa secara objektif,” katanya.

 

Menurut Arthur, penyelesaian melalui dialog dan verifikasi bersama lebih konstruktif dibandingkan pendekatan yang berpotensi memperuncing ketegangan antara masyarakat dan pengelola kawasan.

 

DUGAAN MALADMINISTRASI DAPAT DIADUKAN

 

Arthur mengingatkan bahwa apabila terdapat tindakan atau keputusan yang diduga melanggar prosedur administrasi, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Salah satu jalur yang dapat dipertimbangkan adalah pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat indikasi maladministrasi yang memenuhi persyaratan.

 

Upaya hukum melalui peradilan juga dapat dipertimbangkan sesuai sifat tindakan, kedudukan hukum pihak yang dirugikan, serta kewenangan pengadilan yang relevan.

 

“Jangan sampai penertiban yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru melahirkan sengketa baru. Kewenangan harus dijalankan dengan benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

DESAK AUDIENSI PPKK, PEMDA, DAN WARGA

 

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan, Gerai Hukum Art & Rekan mendorong dua langkah konkret.

 

Pertama, warga meminta audiensi atau mediasi resmi yang melibatkan PPKK, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, unsur kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan masyarakat.

 

Kedua, warga yang merasa dirugikan dapat menyusun kronologi, mengumpulkan dokumen pendukung, dan mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI apabila menemukan dugaan maladministrasi.

 

Arthur menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan harus mengutamakan bukti, dialog dan jalur hukum.

 

“Jangan biarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik antara warga dan institusi negara. Semua pihak harus duduk bersama. Kepastian hukum harus ditegakkan, tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PPKK maupun Kementerian Sekretariat Negara mengenai dugaan penertiban tanpa koordinasi tersebut. Redaksi tabloidSkandalCom membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan menghormati asas praduga tak bersalah.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *