Nasib para pedagang Pasar Senen Blok VI yang telah direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) kembali menjadi sorotan. Bertahun-tahun menunggu kepastian pembangunan, para pedagang disebut masih menghadapi ketidakjelasan, sementara uang muka atau booking fee kios telah lebih dahulu dikutip.
KomenNews.id // Jakarta – Kondisi tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ketidakpastian pembangunan yang terus berlarut berpotensi menimbulkan kerugian materiel bagi pedagang yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Praktisi hukum Arthur Noija, SH, menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diperiksa secara serius, termasuk kemungkinan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan dana atau kewenangan dalam pengelolaan proyek tersebut.
“Kalau dana booking fee tidak masuk dalam mekanisme keuangan korporasi yang sah, atau penggunaannya menyimpang dari peruntukan pembangunan, tentu harus diperiksa secara serius. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat bersinggungan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Arthur.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari proses pengumpulan dana, pencatatan keuangan, peruntukan dana, hingga perkembangan pembangunan fisik Pasar Senen Blok VI.
Arthur menegaskan, dugaan kerugian masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan sederhana apabila berlangsung dalam waktu panjang tanpa kejelasan penyelesaian.
“Ini harus dibuka secara transparan. Jangan sampai masyarakat sudah membayar, tetapi pembangunan tidak kunjung memberikan kepastian. Kalau memang ada penyimpangan dalam pengelolaan dana atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arthur mengingatkan bahwa status sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan hukum bukan berarti pihak yang menjalankan kewenangan terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi beserta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya.
“Direksi maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan proyek harus menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Apabila kemudian ditemukan kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian berat yang memenuhi unsur pidana, tentu tidak bisa begitu saja dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Selain aspek pidana, menurut Arthur, pedagang juga memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum secara perdata apabila terdapat hak-hak mereka yang dirugikan akibat ketidakjelasan pembangunan maupun pelaksanaan kewajiban yang telah dijanjikan.
Karena itu, ia mendesak dilakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan dana booking fee pedagang Pasar Senen Blok VI, termasuk memastikan ke mana dana tersebut mengalir dan untuk apa penggunaannya.
“Yang paling penting sekarang adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap pedagang. Semua harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi. Kalau memang tidak ada penyimpangan, tunjukkan secara transparan. Tetapi kalau ditemukan dugaan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” pungkas Arthur.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan pembangunan Pasar Senen Blok VI serta pengelolaan dana booking fee yang telah dikutip dari para pedagang.













