Ketua PBHI Jakarta: Jika Presiden Saja Disadap, Rakyat Bisa Jadi Korban Berikutnya, Kasus Mantan Kapolri Harus Diusut Tuntas

Berita6 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, M. Ridwan Ristomoyo, S.H., mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri berinisial LSP.

Menurut Ridwan, jika dugaan tersebut benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius terhadap demokrasi dan konstitusi.

banner 336x280

“Terkait penyadapan ini, kalau LSP melakukan penyadapan kepada Presiden, tidak menutup kemungkinan kita semua masyarakat juga bisa dilakukan penyadapan oleh LSP & POLRI pada masa jabatannya. Ini penyadapan secara ilegal,” tegas Ridwan kepada wartawan, Selasa (11/3).

Ia menekankan, kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi dan tidak boleh ada perlakuan khusus karena pelakunya adalah mantan Kapolri.

“Sebagai Mantan Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh ada perlakuan khusus. Hukum harus sama untuk semua orang,” ujarnya.

Langgar Perkapolri dan HAM

Ridwan menilai tindakan tersebut secara jelas melanggar prosedur dan regulasi.

“Tindakan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang seharusnya menjamin prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan data untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang sah,” jelasnya.

Desak Motif Dibongkar

Lebih lanjut, PBHI Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada siapa pelakunya, tetapi juga membongkar motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

“Terkait motifnya juga harus jelas ini apa motif LSP melakukan penyadapan terhadap Presiden. Apakah untuk kepentingan politik, kekuasaan, atau ada kepentingan lain? Ini harus terang,” pungkas M. Ridwan Ristomoyo, S.H.

PBHI Jakarta menuntut dibentuknya tim investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal ini demi menjaga demokrasi dan hak privasi warga negara.

Terimkasih

Sumber : Ketua PBHI Jakarta

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *