Sudah di Enclave Tapi Masih Dikelola??Lahan 4xx,xx Ha PTPN III Kebun Janji Jadi Sorotan

banner 468x60

Kalau benar sudah dikeluarkan dari HGU, lalu atas dasar apa lahan tersebut masih dikelola?

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // RantauPrapat – Pertanyaan itu kini mengemuka di tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu menyusul sorotan terhadap aktivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Janji di atas areal sekitar 4xx,xx hektare yang disebut telah dikeluarkan atau di-enclave dari HGU PTPN III.

 

Bukan sekadar soal batas lahan. Persoalan ini menyentuh pertanyaan mendasar mengenai legalitas penguasaan, dasar pengelolaan, kewenangan pemanfaatan hingga kepastian status tanah.

 

Masyarakat, kelompok tani, Serikat Tani Berjuang (STab) hingga praktisi hukum meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi wilayah abu-abu.

 

Sebab, apabila dokumen pertanahan memang menunjukkan bahwa areal 4xx,xx hektare telah dikeluarkan dari permohonan HGU PTPN III, maka publik berhak mengetahui: apakah masih ada izin, rekomendasi, keputusan atau alas hak lain yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk tetap melakukan aktivitas perkebunan di atas areal tersebut?

 

HGU 3.xxx,xx Hektare, Lalu 4xx,xx Hektare Ini Statusnya Apa?

 

Berdasarkan dokumen pertanahan yang menjadi rujukan masyarakat, Sertipikat HGU Nomor –/Desa Janji jo. Surat Ukur Nomor –/Janji/—- milik PTPN III tercatat memiliki luas sekitar 3.xxx,xx hektare.

 

Penetapan tersebut disebut berkaitan dengan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara Nomor –/PPT/B/—- dan Keputusan Kepala BPN RI Nomor —/HGU/BPN/—-.

 

Dalam Diktum KETIGA keputusan tersebut, areal perkampungan dan garapan masyarakat seluas sekitar 4xx,xx hektare disebut dikeluarkan atau di-enclave dari permohonan HGU PTPN III.

 

Di sinilah persoalannya.

 

Jika luas HGU yang tercatat adalah sekitar 3.xxx,xx hektare, sementara terdapat areal 4xx,xx hektare yang telah dikeluarkan dari HGU, maka apa dasar hukum PTPN III apabila masih melakukan pemeliharaan, pengelolaan ataupun pemanenan di atas areal tersebut?

 

Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi.

 

Justru karena menyangkut perusahaan milik negara dan tanah yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, persoalan tersebut layak mendapatkan jawaban resmi, terbuka dan berbasis dokumen.

 

Petani: Jangan Ada Status Tanah yang Menggantung

 

Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Anwar Batubara, meminta pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat penggarap.

 

Kelompok Tani Bukit Perjuangan sendiri disebut mengelola areal kurang lebih 120 hektare.

 

“Kami atas nama Kelompok Tani Bukit Perjuangan memohon kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 4xx,xx hektare ini. Berdasarkan SK BPN RI No. —/—-, lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat,” ujar Anwar, Sabtu (26/9/2026).

 

Menurutnya, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

 

“Kalau Sertipikat HGU PTPN III tertulis luasnya 3.xxx,xx hektare, maka masyarakat mempertanyakan status areal 4xx,xx hektare tersebut. Kami berharap keterlambatan proses pelepasan aset dari Kementerian BUMN tidak menjadi alasan yang membuat kepastian hukum masyarakat terus tertunda,” tegasnya.

 

STab: Jangan Sampai Lahan di Luar HGU Tetap Dipanen

 

Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang (STab) Labuhanbatu, Kasian, juga mempertanyakan aktivitas PTPN III Kebun Janji di areal yang disebut telah di-enclave.

 

Menurut Kasian, persoalan tersebut harus dilihat secara serius karena menyangkut batas antara hak perusahaan berdasarkan HGU dengan areal yang berada di luar HGU.

 

“Kalau suatu areal memang sudah dikeluarkan dari HGU, maka dasar aktivitas perusahaan di atas areal tersebut harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat justru diminta menghormati hukum, sementara status pengelolaan lahan yang berada di luar HGU tidak pernah dijelaskan secara terang,” ujar Kasian.

 

Ia meminta pihak PTPN III menahan diri dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan baru sampai status hukum lahan benar-benar jelas.

 

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jangan sampai persoalan administrasi atau proses aset kemudian menimbulkan konflik di lapangan,” katanya.

 

Praktisi Hukum: Pertanyaan Utamanya Sederhana, Apa Alas Haknya?

 

Praktisi hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai terdapat pertanyaan hukum yang sangat sederhana namun fundamental dalam persoalan tersebut.

 

Apa alas hak PTPN III untuk mengelola lahan 4xx,xx hektare tersebut?

 

“Sertipikat HGU adalah salah satu dokumen utama yang harus dilihat untuk mengetahui ruang lingkup hak perusahaan. Karena itu, apabila terdapat aktivitas di atas areal yang menurut dokumen telah dikeluarkan dari HGU, maka dasar hukum aktivitas tersebut harus dapat ditunjukkan,” kata Beriman.

 

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dijawab dengan alasan bahwa proses administrasi atau pelepasan aset masih berjalan.

 

“Kalau memang ada izin, rekomendasi, keputusan atau dasar hukum lainnya, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi apabila tidak ada, tentu persoalan tersebut harus dikaji dari aspek hukum pertanahan maupun perdata,” ujarnya.

 

Beriman menyebut, apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu norma yang dikaji.

 

Namun, ia menekankan bahwa penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan terhadap fakta konkret.

 

Pemerintah Jangan Diam

 

Persoalan ini juga dinilai tidak cukup hanya diselesaikan antara masyarakat dan PTPN III.

 

Kementerian BUMN, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Pertanahan/BPN dinilai perlu duduk bersama untuk membuka seluruh dokumen terkait.

 

Mulai dari sertipikat HGU, surat ukur, keputusan enclave, status tanah pasca-enclave, status aset BUMN, hingga dasar hukum aktivitas perusahaan di atas areal tersebut.

 

Sebab jika benar terdapat proses pelepasan aset BUMN yang belum selesai, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan penyelesaiannya.

 

Sebaliknya, jika PTPN III memiliki dasar hukum yang membolehkan aktivitas di areal tersebut, maka dasar hukum itu juga layak dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan konflik di lapangan.

 

Publik Menunggu Jawaban PTPN III

 

Kini bola berada di tangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. PTPN III Kebun Janji dituntut memberikan penjelasan: apakah lahan 4xx,xx hektare tersebut masih bagian dari HGU atau tidak?

 

Jika bukan lagi bagian dari HGU, atas dasar apa aktivitas perkebunan masih dilakukan?

 

Jika ada dasar hukum lain, apa bentuk dan nomor dokumennya?

 

Dan jika persoalannya berkaitan dengan aset BUMN yang belum dilepaskan, mengapa aktivitas pengelolaan tetap berlangsung dan bagaimana status masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi konsumsi publik karena menyangkut tanah, masyarakat dan perusahaan negara.

 

  • Masyarakat tidak hanya membutuhkan janji penyelesaian.

 

  • Masyarakat membutuhkan dokumen, kepastian dan jawaban.

 

Redaksi juga memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada manajemen PTPN III Kebun Janji/Regional Management PTPN III, Kementerian BUMN, BPN/Kantor Pertanahan serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas persoalan tersebut.

 

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan klarifikasi atas persoalan pertanahan yang menjadi perhatian masyarakat. Dugaan atau tudingan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen, fakta dan proses hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PTPN III Kebun Janji dan instansi terkait.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *