Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyerahkan Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku terkait penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, khususnya Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah meluangkan waktu dan tenaga dalam pembahasan rancangan KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga mencapai kesepakatan.
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, terutama kepada Badan Anggaran yang telah meluangkan waktu dan tenaga dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga dapat disepakati dalam rapat paripurna pada hari ini,” ujar Wagub.
Ia menjelaskan, penyusunan KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnyaa, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut menunjukkan terjaganya semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah.
“Penandatanganan kesepakatan ini sekaligus membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Saya berharap kondisi ini menjadi salah satu modal utama untuk membangun Provinsi Maluku yang lebih maju,” katanya.
Lebih lanjut, Wagub berharap pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara optimal dan diarahkan pada pemenuhan kepentingan masyarakat serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Maluku.
“Saya berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas bersama dapat berjalan dengan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani serta penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan di Provinsi Maluku dapat berjalan dengan baik,” tutur Vanath.
Mengakhiri sambutannya, Vanath mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kebersamaan dan menyatukan langkah dalam mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Saya mengajak kita semua untuk bergandeng tangan, menyatukan gerak dan langkah demi memajukan daerah ini untuk mensejahterakan masyarakat di Provinsi Maluku,” tandasnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, staf ahli gubernur, para asisten Sekda, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2026 membawa perubahan besar pada struktur keuangan daerah. Belanja daerah yang sebelumnya dipatok Rp 3,89 triliun kini dirancang menjadi Rp 2,65 triliun, atau berkurang sekitar Rp 1,24 triliun.
Perubahan tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Maluku dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Jumat (25/9/26) malam.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Maluku itu dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dan dihadiri Wakil Gubernur Abdullah Vanath bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
Penurunan belanja tersebut menjadi salah satu poin utama dalam struktur RAPBD Perubahan 2026 yang selanjutnya akan dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku.
Pendapatan Juga Turun
Tidak hanya belanja, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD juga mengalami penyesuaian.
Pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp 2,52 triliun berubah menjadi Rp 2,50 triliun.
Komponen pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp 712,86 miliar, pendapatan transfer Rp 1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 321,84 juta.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah turun cukup signifikan, dari sebelumnya Rp 1,50 triliun menjadi Rp 284,61 miliar.
Untuk pengeluaran pembiayaan, Pemprov Maluku mengalokasikan Rp136,67 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Benhur: Harus Tepat Sasaran
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mengatakan, penyampaian RAPBD Perubahan 2026 merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD bersama Pemprov Maluku menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurut Benhur, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah menyusun program dan kegiatan prioritas yang kemudian dituangkan dalam rancangan perubahan APBD.
Ia menegaskan, DPRD akan membahas rancangan tersebut secara intensif dan komprehensif, baik melalui fraksi-fraksi maupun Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
DPRD juga akan memberikan saran, usulan, serta koreksi terhadap program dan kegiatan yang tercantum dalam RAPBD Perubahan.
“Diharapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 minimal mampu mengeliminasi berbagai persoalan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Provinsi Maluku,” kata Benhur.
DPRD Minta Program Tidak Sekadar Terserap
Lebih lanjut Benhur katakan, pembahasan RAPBD Perubahan tidak hanya menyangkut angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga memastikan program yang dibiayai benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, DPRD akan mencermati substansi program dan kegiatan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Targetnya, implementasi APBD Perubahan dapat berlangsung efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Aspirasi Soal Persoalan Hukum Ikut Disoroti
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Maluku juga menanggapi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi massa terkait sejumlah persoalan hukum di daerah.
Termasuk persoalan pembakaran serta konflik antar-kampung dan antarkelompok yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
Benhur meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan tuntas sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
RAPBD Perubahan 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.














