Sengketa 2,4 Hektare di Kedoya Berujung Desakan SP3, Agustinus Nahak: Hormati Putusan Pengadilan

Kasus24 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Tim Hukum DPP GRIB JAYA mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3) ke Polres Metro Jakarta Barat terkait sengketa tanah seluas sekitar 24.000 meter persegi di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk.

Sebagaimana penelusuran awak media, Rabu (12/8/2026), surat ditandatangani 16 tenaga hukum mewakili pemilik tanah yang berdasar pada Girik C Nomor 351 dan Peta Rincik Pajak Tahun 1938/1947, yang menegaskan tanah tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun.

banner 336x280

Perkara Sama Sudah Diputus, Diduga Langgar Asas Ne Bis In Idem

Laporan polisi nomor LP/B/1585/VI/2026 dan LP/B/1685/VI/2026 dilayangkan Antonius Tony Riyanto dari PT HD Arjuna, terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan pemaksaan dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP jo. Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Padahal perkara yang sama sudah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dengan amar lepas dari segala tuntutan hukum. Upaya kasasi yang diajukan kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Melanjutkan penyidikan berpotensi melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — tidak boleh ada pemeriksaan berulang atas perkara yang sudah diputus secara final,” tegas tim hukum.

Majelis hakim dalam putusan sebelumnya juga menilai perkara ini pada hakikatnya merupakan sengketa keperdataan mengenai hak atas tanah, bukan persoalan pidana.

Agustinus Nahak: Perlindungan Advokat Diperluas Putusan MK, Pemeriksaan Melalui Dewan Etik Bukan Polisi

Agustinus Nahak, S.H., M.H., praktisi hukum nasional, menanggapi:

“Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, wajib dihormati dan tidak boleh dihidupkan kembali dengan laporan baru yang substansinya sama. Selesaikan di pengadilan perdata, jangan gunakan kekuasaan kepolisian untuk menekan warga yang mempertahankan haknya.”

Ia juga menegaskan kedudukan dan perlindungan advokat yang telah diperkuat dan diperluas secara konstitusional:

“Sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, semula dirumuskan: ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.’

Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang diputuskan pada 14 Mei 2014 — yang merupakan putusan penting dan bersifat menentukan — Mahkamah memperluas jangkauan kekebalan tersebut, sehingga bunyi ketentuan itu kini dipahami sebagai: ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.’ Artinya, perlindungan tidak terbatas hanya di ruang sidang, melainkan berlaku selama advokat menjalankan tugas profesinya di mana pun.

Perlindungan ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2013, yang menyatakan bahwa kekebalan fungsional advokat adalah jaminan konstitusional mutlak karena advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang mandiri dan tidak boleh diintervensi pihak mana pun. Kemudian diperkuat kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XVII/2019, yang menegaskan kekebalan tersebut berlaku di dalam maupun di luar pengadilan selama masih dalam rangka menjalankan tugas profesi untuk kepentingan klien.”

Nahak menambahkan, apabila diduga ada kesalahan dalam menjalankan tugas, mekanismenya jelas: pemeriksaan dan penilaian kesalahan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat di lingkungan organisasi profesi, bukan oleh aparat penegak hukum secara langsung. Hanya jika ditemukan dugaan sengaja melanggar hukum, jalur pidana baru dapat ditempuh sesuai prosedur yang diatur undang-undang.

Terkait dugaan pelanggaran atas ketentuan tersebut, Tim Hukum GRIB JAYA juga telah melaporkan Kasat Reskrim, Kanit, serta Penyidik perkara di Polres Metro Jakarta Barat ke Propam Mabes Polri. Pihaknya menilai langkah aparat tersebut tidak profesional, mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta mengesampingkan hak imunitas fungsional advokat yang telah diperluas dan diperkuat oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Poin Keberatan

Lokasi tanah milik klien berbeda secara administratif dengan lokasi yang tercantum dalam sertifikat SHGB milik pelapor, sehingga belum ada pemeriksaan objektif atas batas dan identitas objek yang disengketakan. Kepemilikan tanah sejak turun-temurun tidak pernah dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada pihak lain, sementara pemagaran dan pendudukan secara paksa diduga terjadi sejak sekitar tahun 2013. Penggunaan instrumen pidana atas persoalan yang hakikatnya adalah sengketa perdata dinilai berlebihan dan berpotensi kriminalisasi. Di samping itu, klien telah bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi undangan klarifikasi serta menyerahkan dokumen pendukung secara lengkap.

Permohonan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat

Pertama, menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Kedua, menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Nomor 681/Pid.B/2024 dan Nomor 1179 K/Pid/2025. Ketiga, mengarahkan penyelesaian melalui jalur perdata sesuai hakikat sengketa kepemilikan tanah. Keempat, menghormati kedudukan advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 serta Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, Nomor 101/PUU-VII/2013, dan Nomor 110/PUU-XVII/2019, dan tidak melakukan penyidikan terhadap advokat sebelum melalui mekanisme Dewan Kehormatan Advokat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Barat.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *