BANYUMAS – Penanganan dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan SMK Negeri (SMKN) 1 Lumbir kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Ari Pambudi, mendesak Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah agar tetap profesional dan konsisten menuntaskan penyidikan terhadap CV Perwira Karya demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
Menurut Ari, perkara tersebut telah memasuki tahapan penting setelah penyidik menetapkan CV Perwira Karya sebagai tersangka. Karena itu, ia berharap proses hukum tidak terhambat oleh berbagai langkah hukum yang ditempuh pihak yang berperkara.
“Kami meminta penyidik tetap bekerja sesuai koridor hukum, profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang diajukan pihak tersangka,” kata Ari kepada wartawan di Banyumas.
Dua Kali Gelar Perkara dan Praperadilan Ditolak
Ari menjelaskan, penyidik Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas telah dua kali melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak tersangka diketahui telah mengajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Banyumas juga telah ditolak majelis hakim.
“Bagi kami, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang memperkuat keberlanjutan penyidikan,” ujarnya.
Tagihan Material Hampir Rp1 Miliar Belum Terbayar
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan SMKN 1 Lumbir senilai sekitar Rp8,8 miliar.
Korban, Hadirin, yang menjadi pemasok material bangunan mengaku belum menerima pembayaran sebesar Rp946.751.500 atas material yang telah digunakan dalam proyek tersebut.
Padahal, kata Hadirin, telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyumas pada 10 Februari 2023.
Dalam forum tersebut, pihak Direksi, Kepala Proyek, dan Pelaksana Proyek CV Perwira Karya menandatangani surat pernyataan untuk melunasi seluruh kewajiban paling lambat 31 Agustus 2023.
Namun hingga tenggat waktu berlalu, pembayaran disebut tidak kunjung direalisasikan.
“Kami sudah beritikad baik menempuh jalur musyawarah. Tetapi sampai batas waktu yang disepakati, kewajiban itu tetap tidak dipenuhi,” ujar Hadirin.
Sengketa Bergulir ke Jalur Perdata
Di sisi lain, sengketa proyek ini juga berkembang ke ranah perdata. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan Tribunnews.com, Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi bersama Novi Susanto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang turut menyeret Bupati Banyumas sebagai salah satu tergugat.
Pemkab Banyumas kemudian menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk memberikan pendampingan hukum.
Dalam persidangan, Tim JPN menyampaikan bahwa gugatan terhadap Bupati Banyumas dinilai tidak memiliki dasar yang jelas karena peran pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Korban Minta Kepastian Hukum
Hadirin berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara tersebut sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Semoga proses ini berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Kuasa hukum Ari Pambudi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Perwira Karya belum memberikan keterangan resmi terkait substansi perkara maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














