Momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Buru Selatan pada 21 Juli 2026 menjadi pemantik evaluasi kritis bagi masa depan masyarakat adat di bumi “Lolik Lalen Fedak Fena”. Ketua Lembaga Geba Buru, Sami Latubual, S.H., M.H., menegaskan bahwa usia ke-18 harus menjadi titik balik nyata negara dalam hadir dan berpihak kepada Masyarakat Adat Buru Selatan.
KomenNews.id // Namrole, Buru Selatan – Sami menyatakan bahwa eksistensi Buru Selatan tidak bisa dilepaskan dari peran besar masyarakat adat yang telah menjaga tanah, hutan, laut, dan tradisi secara turun-temurun. Namun, di usia daerah yang beranjak dewasa, ia menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, terutama menyangkut hak hidup layak dan kepastian hukum wilayah adat.
“18 tahun adalah waktu yang cukup untuk mengevaluasi. Sudah sejauh mana negara hadir untuk Masyarakat Adat? Membangun Buru Selatan berarti harus memulai dari membangun negeri-negeri adatnya,” ujar Sami dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima media ini, Minggu (19/07/2026).
Jeritan Negeri Adat: Terkepung Status Kawasan Hutan Lindung
Salah satu poin krusial yang disorot tajam oleh Sami adalah persoalan alih fungsi lahan. Menurutnya, saat ini ada beberapa negeri (desa) adat di Buru Selatan yang wilayahnya “dicaplok” masuk ke dalam kawasan hutan lindung oleh negara, padahal pemukiman tersebut sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Beberapa wilayah yang terdampak langsung antara lain:
1. Desa/Fena Mngeswaen: Masuk dalam kawasan hutan lindung.
2. Desa/Fena Waeken dan Desa/Fena Slealale: Masuk dalam peta kawasan hutan.
– Hutan Adat milik warga di beberapa desa/fena lainnya yang juga mengalami nasib serupa.
Sami mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2012, masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk mengelola hutan adat demi keberlangsungan hidup dan budaya mereka.
“Hutan bagi masyarakat adat adalah apotek hidup, lumbung pangan, dan tempat ibadah. Kami mendesak Pemerintah Pusat dan Pemda Buru Selatan segera melakukan penataan ulang dan alih fungsi kawasan agar masyarakat bisa mengelola tanah leluhurnya secara legal tanpa dibayangi ketakutan kriminalisasi,” tegasnya.
Desak Pemda dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Tak hanya persoalan hutan, Lembaga Geba Buru juga menyoroti pentingnya payung hukum daerah. Sami mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Ia mengakui tantangan keuangan daerah akibat efisiensi anggaran memang nyata, namun keberpihakan politik anggaran justru diuji di saat-saat sulit seperti ini.
“Tanpa Perda, semua komitmen hanya akan jadi wacana. Perda ini penting untuk mengakui eksistensi wilayah adat, menjamin hak atas SDA, memberi ruang kelembagaan adat dalam pemerintahan, serta menjadi payung hukum kepastian anggaran program,” kata Sami.
Pendidikan, Kesehatan, dan Semangat “Kai Wait”
Di sisi lain, Sami juga menuntut pemenuhan hak dasar anak-anak adat di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia meminta Pemda memastikan kehadiran guru di sekolah pelosok, memperbanyak beasiswa utusan daerah bagi anak adat, serta mendekatkan akses puskesmas dan tenaga medis ke negeri-negeri adat agar tidak ada lagi warga yang terabaikan.
Menutup pernyataannya, Sami mengajak seluruh elemen mulai dari Pemerintah, DPRD, hingga Tokoh Adat di Buru Selatan untuk duduk bersama merealisasikan semangat *Kai Wait* (semangat persaudaraan/kebersamaan) ke dalam aksi nyata, bukan sekadar slogan musiman.
“Buru Selatan kuat karena adatnya kuat. Di HUT ke-18 ini, mari kita buktikan aksi nyata melindungi, memberdayakan, dan memuliakan masyarakat adat, agar anak cucu kita bisa hidup dengan kepala tegak di tanah leluhurnya sendiri,” pungkasnya.














