LABUHANBATU — Sari Siregar resmi melaporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Suzuki New Carry Pick Up Nomor Polisi BM 8133 GD.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu pada 24 September 2026, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1364/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Sari Siregar tercatat sebagai pelapor, sedangkan Sampe Tulus P. Manalu sebagai terlapor. Berdasarkan identitas yang dimiliki pelapor, Sampe Tulus P. Manalu diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kuasa hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika kendaraan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD yang sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya diserahkan kepada Sampe Tulus P. Manalu berdasarkan suatu kesepakatan.
Menurut dokumen yang dimiliki pihak pelapor, Sampe Tulus P. Manalu kemudian membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2025. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan pada pokoknya menyatakan telah menerima kendaraan dari Sari Siregar serta menyatakan kesanggupannya berkaitan dengan kelanjutan pembayaran angsuran kendaraan.
Namun, dalam perkembangannya, kendaraan tersebut disebut tidak kembali kepada Sari Siregar.
Pihak pelapor juga menyebut memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Sementara itu, keberadaan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD hingga kini belum diketahui oleh pihak pelapor.
“Persoalan yang kami laporkan bukan semata-mata mengenai pembayaran angsuran. Yang menjadi perhatian kami adalah kendaraan yang awalnya diserahkan kepada terlapor berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan tertentu, kemudian kendaraan tersebut tidak kembali kepada klien kami dan berdasarkan informasi yang diperoleh diduga telah dialihkan kepada pihak lain,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H.
Menurut Akhmat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
“Kami meminta persoalan ini dibuat terang. Kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan, kapan dan bagaimana proses pengalihannya, atas dasar apa kendaraan dialihkan, apakah terdapat transaksi dalam pengalihan tersebut, siapa saja pihak yang menerima atau menguasainya setelah dari terlapor, dan yang paling penting, di mana kendaraan tersebut sekarang berada,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sari Siregar, perkara tersebut dicatat berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak pelapor menyatakan siap memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen dan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara. Bukti tersebut antara lain Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 2025, dokumen kendaraan, bukti transaksi dan komunikasi para pihak, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Akhmat.
Menurutnya, kepentingan kliennya adalah memperoleh kepastian hukum serta meminta agar rangkaian peristiwa terkait kendaraan tersebut dapat diungkap secara terang.
“Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap kendaraan tersebut dan di mana kendaraan itu sekarang berada,” tutupnya.
Sampe Tulus P. Manalu dalam perkara ini masih berstatus sebagai terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sampe Tulus P. Manalu terkait laporan tersebut.
Tim/Red




















