Pihak korban pengeroyokan Asisten Rumah Tangga (ART) Yuni Asih beserta majikannya, Alpriado Osmond, secara tegas menolak wacana Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian damai dengan para terlapor. Penegasan ini disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum korban dalam konferensi pers yang digelar di Matraman, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

KomenNews.id //Jakarta – Penasehat Hukum dari Law Firm Ojahan, Kardi and Partners, Ojahan Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa upaya mediasi yang sempat diajukan oleh pihak terlapor gugur secara hukum lantaran tidak mendapat persetujuan dari pihak pelapor maupun korban.
“Syarat utama Restorative Justice sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 adalah adanya kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak. Karena pelapor dan korban secara tegas menolak RJ, maka penyidik wajib melanjutkan perkara ini ke tahap penuntutan tanpa alasan penundaan lagi,” ujar Ojahan saat menyampaikam persnya kepada awak media.

Dugaan Penganiayaan Berat dan Bukti Visum RSUD
Tim hukum menilai kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ini secara materiil tidak layak diselesaikan melalui mekanisme luar peradilan (RJ) karena melibatkan unsur kekerasan fisik berat.
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 11 Desember 2025 di depan SD Penabur Kota Modernland, Tangerang. Saat itu, Yuni Asih yang sedang menjalankan tugas menjaga anak majikannya, Justin Aldiputra Saragih (JAS), diduga digeroyok oleh tiga terlapor berinisial DWLS (Dody Wahyudi Leonard Silalahi), Pdt. JS (Johannes Simangunsong), dan DCS (Dian Christina Silalahi) yang hendak mengambil anak tersebut secara paksa.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Yuni Asih mengalami luka robek pada bibir, gigi patah, serta trauma psikis berat hingga harus dirawat inap di RSUD Tangerang. Bukti fisik ini diperkuat dengan Visum et Repertum ilmiah dari RSUD Tangerang yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Desak Penetapan Tersangka dan Penahanan Terlapor
Laporan polisi yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui SPDP Nomor B/SPDP/80/IV/RES.1.24/2026 tertanggal 15 April 2026. Para terlapor disangkakan Pasal 466 KUHP (penganiayaan) dan/atau Pasal 262 KUHP (kekerasan di muka umum) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun, lantaran proses penyidikan dinilai berlarut-larut hampir satu tahun dan dua terlapor (DWLS dan DCS) mangkir dari dua kali panggilan, tim hukum mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kasat Reskrim untuk segera menggelar penetapan status TERSANGKA terhadap DWLS, Pdt. JS, dan DCS, serta melakukan penahanan demi mencegah para terlapor melarikan diri atau merusak barang bukti,” tegas Ojahan.
Soroti BAP Saksi Anak dan Ancam Langkah Hukum Lanjutan
Selain menolak RJ, tim hukum juga melayangkan Surat Keberatan Resmi (091/SP-OKP/IX/2026) untuk membatalkan BAP saksi anak JAS. Pemeriksaan saksi anak tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan di rumah terlapor tanpa kehadiran ayah kandung, yang melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak.
Jika desakan penetapan tersangka dan penjemputan paksa ini tidak segera direspons, tim hukum memastikan bakal mengambil sejumlah tindakan tegas:
-
Praperadilan: Mengajukan gugatan Praperadilan ke PN atas dugaan pembiaran perkara (undue delay).
-
Laporan Etik: Melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya.
-
Pengaduan Eksternal: Mengadukan penanganan perkara ke Kompolnas, Ombudsman RI, dan KPAI.
“Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban,” tutup Ojahan.













