LABUHANBATU SELATAN — Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba, Jumat (16/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias R (41), warga Dusun Emplasment, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari tangan terduga, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Afd II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Informasi awal pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan sebuah blok di Afd II Perkebunan Sawit Torgamba diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada H alias R. Pada Jumat pagi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim mengamankan terduga di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sedang yang berisi 21 plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp267.000 yang disebut sebagai uang hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler Vivo Y04S warna ungu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
BARANG BUKTI
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan:
– 1 plastik klip sedang;
– 21 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram;
– Uang tunai Rp267.000;
– 1 unit handphone Vivo Y04S warna ungu.
Polsek Torgamba selanjutnya melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan terduga beserta barang bukti dan melaporkan hasil pengungkapan kepada pimpinan.
Adapun proses selanjutnya meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap terduga, melengkapi administrasi penyidikan serta penyerahan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum terhadap terduga masih berjalan. Status bersalah atau tidaknya yang bersangkutan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
(S.damanik)


















