Pemprov Maluku Beri Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Diskon 100%, Gubernur HL Ajak Warga Dorong Kemandirian Fiskal

banner 468x60
Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi meluncurkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
KomenNews.id // Ambon – Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026 sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan keringanan finansial bagi masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi perpajakan.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL), menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan di seluruh penjuru Provinsi Maluku.
“Masyarakat Maluku yang beta kasihi, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta memberikan keringanan bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ujar Gubernur Jumat (16/10/2026), melalui tayangan resmi situs pemerintah provinsi Maluku.

Rincian Kemudahan dan Diskon Pajak

Program relaksasi pajak kali ini menawarkan berbagai skema insentif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat:
  1. Diskon 40% Tunggakan Pajak Bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak selama 1 tahun atau lebih, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan potongan sebesar 40% dari pokok tunggakan PKB.
  2. Diskon 10% untuk Wajib Pajak Taat Sebagai bentuk apresiasi, masyarakat yang membayar pajak secara teratur atau melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 10%.
  3. Gratis / Diskon 100% Bea Balik Nama (BBNKB) Bagi pemilik kendaraan bernomor polisi luar daerah yang ingin melakukan balik nama ke plat nomor Provinsi Maluku (plat DE), pemerintah memberikan diskon 100% untuk pajak tahun pertama.

Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah

Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan pentingnya partisipasi aktif warga dalam memanfaatkan program berjangka satu bulan ini. Menurutnya, kesadaran dan ketaatan membayar pajak tidak hanya meringankan beban administrasi warga, tetapi juga menjadi pilar utama pembangunan daerah.
“Mari sama-sama katong wujudkan kemandirian fiskal di Maluku,” pungkas Gubernur seraya mengajak seluruh warga mendukung terwujudnya pendapatan daerah yang optimal demi kesejahteraan bersama.
Program keringanan pajak ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas kendaraan mereka secara hemat dan efisien.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *