Langkah Pemerintah Pusat (Pempus) mengucurkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan dinilai sebagai angin segar bagi pembenahan fasilitas belajar-mengajar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Momentum emas ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan seluruh lapisan masyarakat demi masa depan generasi muda SBT.
KomenNews.id // Bula,Seram Bagian Timur – Mantan Ketua KNPI Kabupaten SBT, Sofyan Kelian, menegaskan bahwa kehadiran dukungan anggaran APBN di tengah kebijakan efisiensi saat ini merupakan bukti konkrit perhatian negara terhadap pemerataan kualitas pendidikan hingga ke pelosok daerah.
“Hadirnya program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah saat ini adalah momentum emas. Ini bukti nyata bahwa negara hadir merawat setiap ruang belajar anak-anak bangsa,” ujar Sofyan di Bula,Senin (10/08/2026).
Ia menambahkan, perbaikan sarana dasar seperti ruang kelas yang kokoh, sarana sanitasi yang baik, dan fasilitas yang nyaman secara langsung akan membakar semangat belajar siswa di daerah.
Minta Program Pendidikan Tak Dipolitisasi
Di sisi lain, Sofyan menyayangkan adanya manuver pihak-pihak tertentu yang dinilai mencoba mempolitisasi program strategis pusat ini dengan membangun narasi mendiskreditkan ikhtiar Pemda. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang berpotensi menghambat arus pembangunan pendidikan di SBT.
“Sangat disayangkan ketika ada sekelompok orang yang sengaja menyajikan informasi untuk mempolitisasi program pemerintah pusat dengan narasi yang mendiskreditkan ikhtiar baik Pemda SBT dalam menjemput program revitalisasi ini,” tegasnya.
Dorong Kontrol Sosial yang Berbasis Data
Meski meminta publik bijak menyikapi isu, Sofyan menggarisbawahi bahwa kontrol sosial dan kritik dari masyarakat tetap diperlukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan secara objektif, konstruktif, serta berbasis data dan fakta hukum.
Prinsip pengawasan masyarakat ini selaras dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai tata kelola sarana dan pendanaan, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kita boleh mengkritik dan mengawasi, tetapi jangan sampai kritik itu justru merugikan pembangunan pendidikan kita sendiri. Kalau ada persoalan, mari kita cek faktanya dan sampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai kepentingan segelintir orang merugikan daerah,” imbau Sofyan.
Ia berharap sinergitas yang harmonis antara Pempus, Pemda SBT, pemuda, dan elemen masyarakat terus terjaga agar seluruh program perbaikan fasilitas sekolah benar-benar memberikan dampak nyata bagi anak-anak di Seram Bagian Timur.














