Oleh : SAMI LATBUAL
Pemerhati Hukum Adat Buru
Kabupaten Buru saat ini berada pada momen penentuan. Momen yang tak sekadar administratif, tetapi menyangkut kehormatan dan marwah tatanan adat Bual Bipolo. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Buru tentang Pengakuan Raja Petuanan Kayeli atas nama Bapak Abdullah Wael adalah langkah tepat, konstitusional, dan patut didukung penuh.
Namun, mendekati garis akhir proses konstitusional ini, menyeruak narasi-narasi sumbang yang keliru: mulai dari tuduhan Bupati tidak berwenang, tuduhan SK cacat hukum karena minimnya Regulasi Daerah (Perda), ancaman gugatan hukum, hingga bermanuver memunculkan sosok “Raja Baru”.
Sebagai pemerhati hukum adat, penting bagi saya untuk meluruskan distorsi informasi ini dari kacamata hukum positif dan hukum adat secara objektif dan mendasar.
1. Landasan Hukum Kuat: Bupati Buru Bukan Cuma Berwenang, Tapi Wajib Action
Anggapan bahwa tindakan Bupati menerbitkan SK Pengakuan ini tanpa dasar hukum adalah sebuah kekeliruan yang fatal. Pemerintah Kabupaten Buru memegang pijakan hukum berlapis dan sangat kokoh:
-
Permendagri No. 52 Tahun 2014 secara tegas memberikan wewenang penuh kepada Kepala Daerah untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat.
-
Permendagri No. 18 Tahun 2018 menempatkan Lembaga Adat Petuanan pada posisi strategis sebagai mitra resmi pemerintah.
-
Perda Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 1).
Poin ketiga mengunci semuanya: dalil “belum ada Perda” secara hukum telah gugur sejak 6 tahun yang lalu.
Ketika seluruh ritual dan mekanisme adat pengangkatan Bapak Abdullah Wael telah rampung—dibuktikan dengan bukti otentik berita acara, arsip foto, dan dokumentasi video—maka tugas Bupati bukan lagi soal opsi, melainkan kewajiban hukum untuk Menerbitkan SK demi menghadirkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
2. “Once a Petuanan, One King at a Time”: Klaim Raja Baru Adalah Raja Tandingan Tidak Sah
Lantas, bagaimana posisi pihak yang mendadak muncul dan mengklaim sebagai Raja Kayeli setelah proses adat terhadap Bapak Abdullah Wael selesai?
Jawabannya singkat, tegas, dan final: Raja Tandingan yang Cacat Hukum Adat.
Dalam hukum adat Petuanan Kayeli berlaku asas fundamental: Once a Petuanan, One King at a Time — Satu petuanan, pada satu masa, hanya dipimpin oleh satu Raja yang sah.
Pengukuhan Bapak Abdullah Wael telah melewati tahapan adat paripurna yang sah dan sakral:
-
Musyawarah internal keluarga Mata Rumah Parentah.
-
Ritual pemohonan petunjuk leluhur (Smak Siah).
-
Ritual di Kotbesi, Titarpito, dan Kubalahin (tempat Hinolon Baman).
-
Pembacaan Doa Selamat oleh Imam Adat.
-
Puncak syukuran di Negeri Kayeli yang disaksikan langsung oleh unsur Pemkab Buru, para tokoh adat, serta masyarakat luas.
Apalagi, Bapak Abdullah Wael terbukti memiliki silsilah keturunan yang jelas dan sah dari Mata Rumah Parentah. Oleh karena itu, klaim atau dalil apa pun yang dimunculkan oleh pihak mana pun di kemudian hari secara adat otomatis berstatus tandingan dan tidak sah.
3. Pimpinan Adat yang Memicu Perpecahan: Berhadapan dengan Sanksi Adat dan Ancam Pidana
Hal yang sangat disayangkan adalah jika ada pimpinan adat yang sebelumnya ikut mengukuhkan Bapak Abdullah Wael, namun di kemudian hari membelot dan membuat “pengakuan” baru untuk pihak lain. Perbuatan ini bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap keputusan adat yang dibuatnya sendiri, tetapi juga memicu konflik internal dan kegaduhan publik.
Perbuatan semacam ini memiliki konsekuensi ganda:
A. Sanksi Adat
Sesuai Perda No. 1 Tahun 2019, setiap pelanggaran norma dan tatanan adat dapat dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum adat setempat—mulai dari teguran adat, denda adat (poul), pencopotan jabatan sebagai Pimpinan Adat, hingga pengucilan dari forum musyawarah adat (dihapus dari persekutuan adat).
B. Jerat Hukum Pidana (KUHP UU No. 1 Tahun 2023)
Langkah manipulatif semacam ini berimplikasi langsung pada pasal-pasal pidana:
-
Pemalsuan Surat & Cap Raja (Pasal 391 & 392 KUHP Baru): Pembuatan dokumen palsu atau penggunaan Cap/Stempel Raja Tandingan secara ilegal demi mengesahkan klaim baru terancam pidana penjara hingga 6 tahun.
-
Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru): Memanfaatkan kebohongan dan tipu muslihat demi keuntungan pribadi/kelompok terancam pidana penjara hingga 4 tahun.
-
Penghasutan dan Memicu Kerusuhan (Pasal 246 & 247 KUHP Baru): Tindakan menghasut hingga timbul kerusuhan atau kegaduhan di tengah masyarakat adat diancam pidana paling lama 6 tahun.
Penutup: Menjaga Marwah Negeri Induk
Kajian dan dukungan ini saya susun murni berbasis telaah objektif: hukum positif, tradisi dan silsilah Mata Rumah Parentah, serta tatanan hukum adat yang hidup (living law) di Petuanan Kayeli. Sama sekali tidak didasari asas suka-tidak-suka, apalagi kepentingan politik praktis.
Petuanan Kayeli adalah petuanan induk di Pulau Buru. Kepastian hukum di tanah ini adalah cerminan dari penghormatan kita pada leluhur dan hukum negara. Penerbitan SK Bupati Buru untuk Bapak Abdullah Wael bukan sekadar pengesahan figur, melainkan langkah krusial dalam menjaga marwah dan stabilitas tatanan adat Bual Bipolo agar tetap berdiri tegak.


















