Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona menandatangani Nota Kesepakatan bersama Walikota Ambon Bodewin Watimena di Kantor Ombudsman, Jakarta (6/7/2026). Pada nota kesepakatan yang berlaku selama lima tahun ini diatur mengenai percepatan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi, pertukaran informasi dan/atau data, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

KomenNews.id // Jakarta – Dalam sambutannya, Rahmadi menyampaikan harapannya agar sinergi dengan Pemerintah Kota Ambon dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Ambon. Menurutnya, tujuan bersama nota kesepakatan adalah masyarakat dapat terlayani dengan baik.
“Kebutuhan masyarakat berupa pangan, sandang dan kebutuhan lainnya merupakan hal yang penting dan hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah kota,” kata Rahmadi.
Rahmadi kemudian mengingatkan untuk selalu melakukan refleksi diri selaku pejabat publik. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi, namun juga oleh masyarakat. “Saat ini era media sosial, semoga kita semakin mawas diri untuk selalu meningkatkan kinerja pelayanan publik,” tukasnya.
Di kesempatan yang sama, Bodewin mengapresiasi Ombudsman RI yang sudah memperbarui kerja sama yang sebelumnya sudah berlangsung selama lima tahun. Bagi Pemerintah Kota, kesepakatan ini adalah sebuah momen penting untuk terus memperbaiki pelayanan publik.
“Kami menyadari dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik ada banyak hal yang belum bisa dilakukan secara baik. Dalam hal ini, Ombudsman RI bisa membantu memperbaiki berbagai kekurangan dan menghindari maladministrasi,” pungkas Bodewin.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, Sekretaris Jenderal Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat, serta Sekretaris Daerah Kota Ambon Roberth Sapulette.














