Gandeng Aspeparindo, UP Perparkiran Dishub DKI Kebut Integrasi Parkir Digital di Jakarta

banner 468x60

Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus mempercepat pembenahan tata kelola perparkiran di Ibu Kota. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Aspeparindo) dalam mendorong integrasi sistem perparkiran berbasis digital.

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Jakarta – Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdes Arouffy, dengan Sekretaris Jenderal Aspeparindo, Taufiq Rachman, di kantor sementara UP Perparkiran yang berlokasi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

 

Masdes mengatakan, kolaborasi dengan asosiasi pengelola parkir menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung target perluasan penerapan parkir non-tunai di Jakarta. Saat ini, sistem tersebut telah diterapkan di 49 ruas jalan dan ditargetkan meningkat menjadi 75 ruas jalan hingga akhir 2026.

 

“Ini arahan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin. Pembayaran melalui EDC dan QRIS yang terintegrasi sudah terbukti efektif. Contoh di kawasan Monas, setelah menggunakan aplikasi Parkee, pendapatan naik sampai 300 persen,” ujar Masdes.

 

Menurutnya, digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan metode pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan, terukur, dan terintegrasi.

 

Roadmap digitalisasi tersebut, kata Masdes, juga sejalan dengan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

 

Ketua Pansus, Jupiter, sebelumnya merekomendasikan pemasangan kamera pengawas atau CCTV berbasis artificial intelligence (AI) di lokasi parkir on-street. Sistem tersebut diharapkan dapat terhubung dengan sistem pembayaran digital sehingga setiap transaksi dapat tercatat secara lebih akurat.

 

Selain itu, Pansus juga mendorong revisi Pergub Nomor 102 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan perparkiran. Salah satu poin yang didorong adalah agar izin penyelenggaraan parkir diberikan kepada badan usaha, bukan kepada perorangan.

 

Di sisi lain, Masdes menegaskan bahwa isu mengenai rencana tarif parkir hingga Rp60.000 per jam yang beredar di masyarakat belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Ia memastikan tarif parkir yang berlaku saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan.

 

“Kami fokus dulu pada pembenahan tata kelola dan integrasi data perizinan, operasional, dan penerimaan daerah,” tegas Masdes, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pengendalian dan Operasional LLAJ Dishub DKI Jakarta.

 

Sementara itu, Sekjen Aspeparindo Taufiq Rachman menyatakan kesiapan organisasinya untuk berkontribusi dalam mendukung penataan sistem perparkiran di Jakarta.

 

Menurut Taufiq, Aspeparindo di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Januar bersama para pemangku kepentingan lainnya siap mendukung berbagai program UP Perparkiran, khususnya dalam mendorong terciptanya pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, profesional, dan modern.

 

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perparkiran tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi sistem perparkiran Jakarta, sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan transaksi dan optimalisasi penerimaan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses integrasi dan perluasan sistem parkir digital masih terus dilakukan oleh UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta bersama para pemangku kepentingan terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *