Dugaan Penyerobotan Lahan Karet 12 Hektare, H. Jaenudin Minta Polda Kalteng Buka Kembali Perkara

Kasus7 Dilihat
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Persoalan dugaan perusakan kebun karet seluas kurang lebih 12 hektare milik H. Jaenudin, S.Ag., di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru.

Pemilik lahan, H. Jaenudin, menyatakan keberatan terhadap keputusan penyidik Polda Kalimantan Tengah yang menyimpulkan bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya tindak pidana.

banner 336x280

Jaenudin menilai kesimpulan tersebut keliru karena menurutnya terdapat rangkaian fakta, dokumen kepemilikan, kondisi fisik lahan, tanaman karet serta kerugian yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Atas keputusan tersebut, Jaenudin menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan dan pengaduan ke sejumlah lembaga, antara lain Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta fungsi pengawasan penyidikan di tingkat Mabes Polri/Rowassidik.

Ia juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak pemerintah yang menangani bidang hukum dan HAM di lingkungan Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk permintaan agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara objektif.

Berawal dari Kepemilikan Lahan dan Kebun Karet

Dalam kronologi tertulis yang dibuat Jaenudin, dirinya menerangkan memiliki lahan dan kebun karet seluas kurang lebih 12 hektare yang berada di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut, menurut Jaenudin, didukung dokumen berupa SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah), antara lain SPPT Nomor 013/PEM-BJ/I/2013 dengan luas 37.448 meter persegi, SPPT Nomor 014/PEM-BJ/I/2013 dengan luas 40.470 meter persegi, serta SPPT Nomor 015/PEM-BJ/I/2023 dengan luas 43.228 meter persegi.

Jaenudin juga menyatakan memperoleh lahan dan kebun karet tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Gilikson, warga Desa Bereng Jun.

Menurut kronologi yang dibuatnya, transaksi tersebut dilakukan pada 13 Januari 2023, yang menurut Jaenudin dilengkapi dengan kuitansi serta perjanjian ikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Kota Palangka Raya.

Saat diperoleh, lahan tersebut menurut Jaenudin telah ditanami pohon karet yang sudah berusia produktif dan siap dipanen.
Kebun Kemudian Dirawat dan Dipersiapkan untuk Produksi
Setelah memperoleh lahan tersebut, Jaenudin mengaku melakukan perawatan dan pembersihan kebun.

Ia juga menyatakan memasang batas keliling lahan dengan menggunakan alat berat yang disewa dari PT Cipaganti Citra Graha dengan biaya sekitar Rp43,35 juta.
Selain itu, Jaenudin membangun pondok di lokasi dan mempekerjakan sejumlah tenaga kerja untuk menjaga, merawat serta melakukan penyadapan terhadap pohon-pohon karet yang ada di lahan tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena kebun karet tersebut merupakan aset yang diharapkan dapat memberikan hasil ekonomi bagi dirinya.
Lahan Diduga Dibabat dan Tanaman Karet Dirusak
Persoalan kemudian muncul ketika Jaenudin menyatakan mendapati lahan dan kebun karetnya telah dibabat dan dirusak.

Dalam kronologi yang dibuat pada 24 Oktober 2023, Jaenudin menyebut kegiatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin darinya.
Ia menduga aktivitas tersebut dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit yang berada di sekitar lokasi, yang disebut dalam dokumen sebagai PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL).

Jaenudin menyatakan pihak perusahaan melakukan pembukaan lahan dan tanaman karet miliknya kemudian diganti dengan tanaman sawit.

Menurut pengakuan Jaenudin, pihak yang melakukan aktivitas tersebut mendasarkan penguasaan lahan pada klaim bahwa tanah tersebut telah dibeli dari seorang warga Desa Takaras bernama Sipen.

Namun, Jaenudin mempersoalkan dasar penguasaan tersebut. Ia menyatakan Sipen bukan pihak yang memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

“Bagi saya ini yang menjadi persoalan. Saya memiliki dokumen penguasaan tanah, membeli lahan tersebut, merawat kebun, mengeluarkan biaya, bahkan mempekerjakan orang untuk menjaga dan mengelolanya. Kemudian tanaman karet saya dibabat dan lahannya digunakan untuk kegiatan perkebunan,” ujar Jaenudin.

5.712 Pohon Karet Disebut Siap Panen
Salah satu poin yang menjadi dasar keberatan Jaenudin adalah jumlah tanaman karet yang menurutnya telah dirawat selama bertahun-tahun.
Dalam kronologinya, Jaenudin menyebut terdapat sekitar 5.712 pohon karet yang telah berusia kurang lebih tujuh tahun dengan diameter antara 20 hingga 25 sentimeter.

Menurut dia, tanaman-tanaman tersebut sudah berada dalam kondisi siap panen.
Jaenudin memperkirakan nilai kerugian tanaman karet tersebut mencapai sekitar Rp14,28 miliar, dengan perhitungan Rp2,5 juta per pohon.

Selain nilai tanaman, ia juga mencatat sejumlah pengeluaran dan kerugian lain, yakni biaya pembelian lahan sekitar Rp60 juta, biaya perawatan kebun sekitar Rp18 juta, serta biaya pembuatan irigasi, saluran air, parit dan tanggul menggunakan alat berat sekitar Rp87 juta.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang dituangkan dalam kronologi tersebut, total kerugian yang diklaim Jaenudin mencapai sekitar Rp14,445 miliar.

Pertanyakan Kesimpulan Penyidik

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Jaenudin kemudian membawa persoalan itu ke jalur hukum. Namun, keputusan penyidik Polda Kalteng yang menyatakan tidak terdapat tindak pidana justru dipersoalkan olehnya.

Jaenudin menilai kesimpulan tersebut perlu dikaji kembali karena menurutnya masih terdapat sejumlah fakta yang harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk status dan riwayat penguasaan lahan, dokumen yang dimiliki para pihak, proses perolehan lahan, keberadaan tanaman karet sebelum pembukaan lahan, serta pihak yang melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.

“Saya menghormati kewenangan penyidik. Tetapi saya tidak bisa menerima begitu saja ketika perkara ini dinyatakan tidak ada tindak pidana, sementara menurut saya ada fakta dan kerugian yang nyata. Karena itu saya meminta prosesnya diperiksa kembali secara objektif,” kata Jaenudin.

Menurutnya, keberatan tersebut bukan berarti dirinya meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah.
Ia justru meminta agar seluruh fakta dan bukti diuji kembali melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Akan Mengadu ke Komisi III, Kompolnas dan Rowassidik

Jaenudin memastikan dirinya akan melanjutkan persoalan tersebut ke lembaga pengawasan.

“Kalau memang keputusan penyidik sudah benar dan setelah diperiksa kembali ternyata memang tidak ada tindak pidana, saya siap menerima. Tetapi kalau ada fakta atau bukti yang belum dipertimbangkan secara utuh, saya meminta dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Ia menyatakan akan menyampaikan pengaduan dan dokumen pendukung kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Rowassidik Bareskrim Polri, serta menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak pemerintah yang membidangi hukum dan HAM di lingkungan Presiden Prabowo.

Langkah tersebut, kata Jaenudin, ditempuh bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan meminta pengawasan, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara.

Secara kelembagaan, Kompolnas memang memiliki fungsi menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian, serta dapat melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap tindak lanjut pengaduan tersebut.

Bahkan dalam arahan terbaru pada September 2026, Kapolri menyatakan bahwa keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti dan dianalisis sebagai bagian dari sistem peringatan dini untuk pembenahan Polri.

“Saya Hanya Meminta Kepastian dan Keadilan”

Jaenudin berharap pengaduannya nantinya tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga melihat secara utuh substansi persoalan.

Ia meminta lembaga pengawasan memeriksa bagaimana proses penanganan perkara dilakukan, bukti apa saja yang telah diperiksa, bagaimana status lahan ditentukan, serta apakah seluruh pihak yang mengetahui atau terkait dengan peristiwa tersebut telah dimintai keterangan.

“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Saya hanya meminta perkara ini diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak ada tindak pidana, jelaskan kepada saya berdasarkan fakta dan hukum. Tetapi kalau ternyata ada peristiwa pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Bagi Jaenudin, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa mengenai lahan perkebunan. Ia menyebut kebun karet tersebut merupakan aset yang telah dibeli, dirawat dan dipersiapkan untuk memberikan penghasilan.

Karena itu, ia menyatakan akan terus menggunakan jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia untuk mendapatkan kepastian atas status perkara tersebut.

“Saya akan terus mencari keadilan melalui jalur yang sah. Saya tidak ingin melakukan tindakan di luar hukum. Saya hanya ingin seluruh fakta dibuka dan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pemeriksaan yang objektif,” pungkas H. Jaenudin.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *