Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti tajam langkah hukum pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait gugatannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut dinilai tidak hanya cacat secara formalitas hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran.
KomenNews.id // Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Subhan Pattimahu, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh Denny Indrayana patut diuji secara ketat, khususnya dari aspek kedudukan hukum (legal standing) serta tenggang waktu pengajuan.
“Faktanya, permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024. Padahal, aturan PHPU Presiden jelas menetapkan batas pengajuan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU,” kata Subhan di Jakarta, Sabtu malam (26/9/2026).
Menurut Subhan, keterlambatan waktu yang sangat jauh dari tahapan resmi Pemilu ini memunculkan keprihatinan serius. Kedudukan hukum serta dasar kepentingan Denny Indrayana sebagai Pemohon pun dipertanyakan.
“Jangan sampai gugatan yang secara waktu sudah sangat jauh melebihi batas regulasi ini justru memicu ketidakpastian hukum dan merusak stabilitas politik nasional,” tegas tokoh muda yang juga menjabat Bendahara Eksekutif Nasional relawan “Gibran Fans” tersebut.
Utamakan Stabilitas Nasional dan Mandat Rakyat
Subhan menekankan pentingnya menempatkan hukum secara jujur di atas agenda pribadi maupun kelompok tertentu. Saat ini, fokus utama bangsa seharusnya berada pada pengawalan agenda pembangunan dan pencapaian keberlanjutan ekonomi-politik nasional.
“Saat ini yang jauh lebih penting adalah menjaga stabilitas politik dan memastikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dapat menjalankan mandat konstitusional serta program-program pembangunan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, khususnya Denny Indrayana, untuk bersikap bijak dan menghormati koridor hukum yang berlaku tanpa memunculkan kegaduhan baru.
“Kami mengimbau Saudara Denny Indrayana untuk menghormati mekanisme dan batas-batas hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan hukum adalah hal wajar dalam demokrasi, tetapi jangan sampai langkah yang diambil justru memperpanjang polemik yang merugikan publik,” tambah Subhan.
Menutup keterangannya, DPP KNPI mengajak seluruh elemen masyarakat dan tokoh bangsa untuk mengedepankan kepentingan nasional, menghormati proses legal yang berjalan secara tertib di Mahkamah Konstitusi, serta bahu-membahu menjaga kekondusifan pemerintahan Prabowo-Gibran demi kesejahteraan rakyat.


















