Gerai Hukum Art & Rekan yang fokus pada advokasi dan pendampingan hukum pertanahan baik litigasi maupun non-litigasi, menyoroti urgensi pembenahan total Perumda Pasar Jaya dalam menghadapi era Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
KomenNews.id // Jakarta – Advokat Arthur Noija, SH menegaskan, pembenahan konsep dan penyelamatan aset Pasar Jaya harus dibedah secara komprehensif melalui lensa Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Keadilan Thomas Aquinas, terlebih dalam menyongsong implementasi KUHP 2023 (UU No. 1/2023).
Dalam kacamata Teori Friedman, kata Arthur, keberhasilan kepastian hukum bergantung pada 3 elemen:
1.Struktur Hukum (Legal Structure): Pasar Jaya harus memperkuat kelembagaan internal, manajemen aset, dan fungsi legal korporasi. Transisi Jakarta menjadi DKJ menuntut kejelasan status hukum kepemilikan aset berupa tanah, hak pengelolaan, dan bangunan pasar agar tidak tumpang tindih.
2.Substansi Hukum (Legal Substance): Perda, regulasi turunan DKJ, serta PKS dengan mitra swasta harus adaptif dan sinkron dengan KUHP 2023 untuk menutup celah yang merugikan keuangan daerah.
3 Budaya Hukum (Legal Culture): Budaya birokrasi internal dan kesadaran hukum pedagang/mitra harus ditingkatkan. Kepatuhan kontrak, transparansi retribusi, dan penghapusan pungli/premanisme menjadi kunci.
Sementara dari kacamata Thomas Aquinas, ada dua keadilan yang relevan:
Keadilan Distributif: Negara wajib mendistribusikan hak secara proporsional. Modernisasi pasar di era DKJ tidak boleh menggusur pedagang kecil/UMKM demi keuntungan korporasi. Aset publik harus untuk kesejahteraan, bukan dikuasai oligarki.
Keadilan Komutatif: Harus ada kesetaraan nilai dalam transaksi bisnis. Nilai konsesi aset Pasar Jaya kepada pihak ketiga harus adil, tidak merugikan keuangan daerah.
Puncaknya, KUHP 2023 membawa paradigma baru. Pasal 45-50 mengatur Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. BUMD seperti Perumda bisa dipidana jika pembiaran penyerobotan aset atau perikatan ilegal dilakukan atas nama korporasi.
“Di era DKJ, Pasar Jaya tidak lagi sekadar mengelola pasar tradisional, melainkan menjadi motor penggerak ekonomi logistik dan ketahanan pangan daerah. Kepastian hukum dicapai dengan memperbaiki PKS timpang dan sertifikasi aset, sedangkan keadilan sosial dicapai dengan menjaga keseimbangan profit dan perlindungan pedagang kecil,” tutup Arthur Noija.

















