Aktivis: Keterbatasan Internet Jangan Jadi Celah Usaha di Luar Ketentuan

Kasus15 Dilihat
banner 468x60

PADANG – Aktivis Hak Asasi Manusia, Muhammad Rezki, mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap dan menertibkan dugaan praktik penyelenggaraan layanan internet tanpa perizinan di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut Rezki, keterbatasan infrastruktur dan belum meratanya akses internet resmi di wilayah 3T dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan kegiatan usaha.

banner 336x280

“Kami melihat kondisi ini terjadi karena akses internet resmi di wilayah tersebut masih terbatas. Kondisi ini kemudian dapat dimanfaatkan sebagai peluang bisnis oleh pihak tertentu. Kalau tujuannya murni membantu masyarakat, tentu harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak semata-mata mengejar keuntungan,” ujar Rezki di Padang, Kamis (27/8/2026).

Ia menilai, selain aspek perizinan dan legalitas penyelenggaraan layanan, aspek perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, juga perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, penyediaan akses internet di daerah terpencil harus tetap memperhatikan ketentuan terkait keamanan, perlindungan masyarakat, serta penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai keterbatasan akses internet justru dimanfaatkan untuk menjalankan layanan yang tidak memenuhi ketentuan. Aspek perlindungan terhadap anak dan masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Yogi Gilang Arya Setia (39) telah ditetapkan sebagai tersangka. Rezki meminta APH terus mendalami perkara tersebut secara profesional untuk mengetahui rangkaian kegiatan, mekanisme usaha, serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyidikan memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Kami mendukung proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jangan berhenti hanya pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.

Rezki menyampaikan tiga hal yang menjadi perhatian.

Pertama, mendukung APH dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan layanan internet yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua, mendorong pemerintah mempercepat pembangunan dan pemerataan infrastruktur serta layanan internet resmi di wilayah 3T, khususnya daerah kepulauan seperti Mentawai.

Ketiga, meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Negara harus hadir dengan menyediakan akses internet yang legal, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Pada saat yang sama, ketentuan hukum juga harus ditegakkan. Jangan sampai keterbatasan akses masyarakat justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk menjalankan usaha di luar ketentuan,” tutup Rezki.

Sumber : CP: Muhammad Rezki – Aktivis Hak Asasi Manusia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *