Pembangunan Harus Diawasi, Setiap Rupiah Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan Tetapi Jangan Sampai Maluku Barat Daya Yang Dirugikan 

banner 468x60

OPINI

 

olehᴀɴᴏꜱ ʏᴇʀᴇᴍɪᴀꜱ, ᴀɴɢɢᴏᴛᴀ ᴅᴘʀᴅ ᴘʀᴏᴠɪɴꜱɪ ᴍᴀʟᴜᴋᴜ

 

banner 336x280

Terkait pemberitaan mengenai Rehabilitasi Pelabuhan Laut Tepa Tahun 2025, saya merasa perlu menyampaikan beberapa hal secara utuh agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif, proporsional, berdasarkan data, dokumen perencanaan, fakta lapangan serta penjelasan teknis.

 

Sejak awal saya ingin menegaskan bahwa saya mendukung penuh pengawasan terhadap setiap pembangunan yang menggunakan uang negara.

 

Setiap rupiah APBN maupun APBD yang dibelanjakan untuk kepentingan rakyat wajib digunakan sesuai ketentuan, memenuhi spesifikasi teknis, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis maupun hukum.

 

Media, LSM, masyarakat, DPRD, aparat pengawasan maupun lembaga pemeriksa memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan.

 

Namun pengawasan juga harus berangkat dari fakta dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, apabila terdapat dugaan atau pertanyaan terhadap suatu pekerjaan, menurut saya jalan terbaik adalah melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan DED, spesifikasi teknis dan kondisi riil di lapangan, sebelum membangun kesimpulan.

 

TERKAIT REHABILITASI PELABUHAN TEPA

 

Berdasarkan penjelasan teknis yang saya terima, pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Laut Tepa dimulai pada Februari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.

 

Pada Tahun 2025 juga terjadi kebijakan efisiensi anggaran, sehingga tidak tersedia anggaran tambahan untuk pekerjaan yang berada di luar perencanaan awal rehabilitasi.

 

Dalam pelaksanaan pembongkaran serta akibat kondisi gelombang, terdapat 1 titik tiang pancang existing/lama yang sebelumnya tidak direncanakan untuk diganti, namun kemudian mengalami patah atau roboh.

 

Karena titik tersebut harus segera ditangani agar pekerjaan dapat diselesaikan dan pelabuhan tetap dapat digunakan masyarakat, maka berdasarkan penjelasan yang saya terima, PPK bersama pelaksana setelah memperoleh persetujuan teknis menggunakan sisa tiang pancang dari pekerjaan Pelabuhan Kroing Tahun 2016.

 

Saya perlu menegaskan secara jelas agar tidak terjadi salah pengertian:

 

TIANG PANCANG SISA DARI PELABUHAN KROING YANG DIGUNAKAN HANYA 3 BATANG DAN HANYA UNTUK 1 TITIK PANCANG.

 

Jadi bukan seluruh tiang pancang pada pekerjaan rehabilitasi Pelabuhan Tepa menggunakan tiang sisa dari Kroing.

 

Menurut penjelasan teknis yang diterima, tiga batang tiang tersebut masih dinilai layak karena kondisi penyimpanannya berada pada area pasang-surut air laut sehingga tidak mengalami korosi berat, serta ukuran diameter dan ketebalannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperlukan.

 

Penggunaan tiga batang tiang tersebut juga disebut telah memperoleh persetujuan teknis dan tidak dibebankan kepada anggaran pekerjaan rehabilitasi Pelabuhan Tepa.

 

Biaya pengambilan, mobilisasi hingga pemancangan untuk satu titik tersebut seluruhnya ditanggung oleh kontraktor pelaksana.

 

SOAL CAUSEWAY, TRESTEL DAN ACUAN DED

 

Ada pula beberapa hal yang dipersoalkan atau menjadi dugaan dalam pemberitaan, antara lain bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut seharusnya berbentuk trestel dan bukan causeway, serta adanya anggapan bahwa pelaksana maupun PPK bekerja tidak sesuai standar.

 

Menurut saya, persoalan teknis seperti ini jangan diselesaikan berdasarkan asumsi.

 

Acuan utama untuk menilai benar atau tidaknya bentuk, metode dan spesifikasi pekerjaan adalah DED (Detail Engineering Design) Rehabilitasi Pelabuhan Tepa beserta dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pekerjaan.

 

Karena itu, apabila di dalam DED Rehabilitasi pekerjaan yang direncanakan memang menggunakan desain tertentu, maka penilaiannya harus dibandingkan dengan DED tersebut.

 

Bukan semata-mata berdasarkan anggapan bahwa sebuah rehabilitasi pelabuhan harus trestel dan tidak boleh causeway, tanpa terlebih dahulu melihat dokumen perencanaan teknisnya.

 

Demikian juga terhadap anggapan bahwa PPK maupun kontraktor bekerja tidak sesuai standar, menurut saya harus dibuktikan dengan membandingkan antara:

 

DED, spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, metode pelaksanaan, hasil pekerjaan di lapangan dan ketentuan teknis yang berlaku.

 

Kalau setelah diperiksa ternyata memang ada pekerjaan yang menyimpang dari DED atau spesifikasi, tentu harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan.

 

Tetapi apabila pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan DED, mendapat persetujuan teknis dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Kita tidak boleh menghukum orang hanya berdasarkan dugaan. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran.

 

Itulah pentingnya asas kehati-hatian dan objektivitas.

 

MENGAPA SAYA MEMBERIKAN PERHATIAN SERIUS?

 

Karena bagi masyarakat Maluku Barat Daya, pelabuhan bukan hanya persoalan konstruksi beton, causeway, trestel ataupun tiang pancang.

 

  • Pelabuhan adalah urat nadi kehidupan masyarakat kepulauan.

 

  • Dari pelabuhan masyarakat bepergian antarpulau.

 

  • Dari pelabuhan masuk sembako, BBM, obat-obatan, material bangunan dan berbagai kebutuhan masyarakat.

 

  • Dari pelabuhan pula hasil pertanian, perikanan dan produksi masyarakat didistribusikan keluar.

 

Apabila fasilitas pelabuhan rusak berat dan kapal mengalami kesulitan sandar, biaya bongkar-muat akan meningkat, distribusi barang menjadi lebih sulit dan pada akhirnya masyarakat yang harus menanggung biaya tambahan melalui meningkatnya harga kebutuhan.

 

SAYA TURUT MEMPERJUANGKAN SEJUMLAH PELABUHAN DI MALUKU BARAT DAYA

 

Saya menyampaikan ini karena selama ini saya juga turut memperjuangkan rehabilitasi dan pengembangan beberapa pelabuhan laut di Maluku Barat Daya.

 

1. PELABUHAN LAUT DAWLOR

 

Ketika kondisi Pelabuhan Dawlor rusak berat, saya menyampaikan langsung melalui WhatsApp kepada Menteri Perhubungan saat itu, Bapak Budi Karya Sumadi.

 

Saya sangat mengapresiasi karena beliau langsung memberikan respons terhadap kondisi yang saya sampaikan.

 

Puji Tuhan, rehabilitasi Pelabuhan Dawlor kemudian dilaksanakan dan telah selesai.

 

2. PELABUHAN LAUT MAHALETA

 

Pelabuhan Mahaleta juga telah mendapatkan rehabilitasi dan pekerjaannya sudah selesai.

 

3. PELABUHAN LAUT WONRELI

 

Perluasan Pelabuhan Laut Wonreli di Pulau Kisar beserta fasilitas terminalnya juga telah selesai.

 

4. PELABUHAN LAUT TEPA

 

Pelabuhan Tepa juga kita perjuangkan pengembangannya, termasuk kebutuhan perpanjangan pelabuhan menjadi sekitar 80 meter, sehingga pelayanan terhadap kapal dan masyarakat dapat semakin baik.

 

Respons Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada saat itu terhadap kebutuhan infrastruktur transportasi laut di daerah kami sangat saya apresiasi.

 

Semua yang diperjuangkan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau sekadar mengejar pembangunan fisik.

 

Yang diperjuangkan adalah hak masyarakat kepulauan untuk mendapatkan konektivitas dan pelayanan transportasi laut yang layak.

 

PELABUHAN KROING MASIH HARUS KITA PERJUANGKAN

 

Sampai sekarang masih terdapat kebutuhan rehabilitasi yang belum terealisasi, salah satunya adalah Pelabuhan Laut Kroing di Babar Timur.

 

Pelabuhan ini masih membutuhkan penanganan dan masih harus terus kita perjuangkan agar memperoleh dukungan Pemerintah Pusat.

 

Saya khawatir apabila setiap persoalan pembangunan tidak ditempatkan secara proporsional, kemudian muncul persepsi bahwa daerah tidak mendukung program pembangunan yang diberikan Pemerintah Pusat.

 

Jangan sampai akhirnya rehabilitasi Pelabuhan Kroing yang masih kita perjuangkan menjadi tertunda.

 

MASIH ADA RENCANA PEMBANGUNAN PELABUHAN WETANG DAN AMAU/ARNAU

 

Selain berbagai pelabuhan yang sudah direhabilitasi serta Pelabuhan Kroing yang masih diperjuangkan, masih ada rencana pembangunan pelabuhan laut di Maluku Barat Daya, antara lain:

 

1. PELABUHAN LAUT WETANG

2. PELABUHAN LAUT AMAU/ARNAU

 

Untuk kedua lokasi tersebut sudah dilakukan survei.

 

Artinya, ada proses yang sudah dimulai dan masih membutuhkan tahapan lanjutan, dukungan perencanaan serta kebijakan Pemerintah Pusat.

 

Karena itu saya benar-benar berharap polemik mengenai Pelabuhan Tepa dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan yang benar.

 

JANGAN SAMPAI KEMUDIAN MBD YANG RUGI

 

  • Jangan sampai Pelabuhan Kroing tertunda.

 

  • Jangan sampai rencana pembangunan Pelabuhan Wetang ikut terhambat.

 

  • Jangan sampai Pelabuhan Amau/Arnau yang sudah disurvei akhirnya tidak mendapat kelanjutan.

 

Sebab pada akhirnya yang membutuhkan semua fasilitas tersebut adalah masyarakat Maluku Barat Daya.

 

KRITIK DAN PEMBANGUNAN HARUS BERJALAN BERSAMA

 

Saya tidak meminta media ataupun LSM berhenti mengawasi.

 

Justru saya berharap fungsi pengawasan tetap berjalan.

 

Media tetap menjalankan fungsi kontrol.

LSM tetap melakukan pengawasan.

Masyarakat berhak bertanya.

DPRD berkewajiban mengawal.

Pemerintah dan pelaksana pekerjaan wajib memberikan klarifikasi.

 

Tetapi semuanya hendaknya berangkat dari fakta.

 

  • Kalau ada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, buka DED-nya.

 

  • Kalau ada persoalan spesifikasi, periksa spesifikasinya.

 

  • Kalau dianggap pekerjaan seharusnya trestel dan bukan causeway, bandingkan dengan DED yang menjadi dasar kontrak.

 

  • Kalau PPK dan kontraktor dianggap bekerja tidak sesuai standar, uji berdasarkan dokumen, aturan teknis dan hasil pekerjaan di lapangan.

 

Dengan demikian pengawasan akan lebih kuat, objektif dan memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat.

 

Saya juga tidak ingin Kepala UPT maupun staf teknis di kemudian hari menjadi takut membuat usulan studi, rehabilitasi, pengembangan dan pembangunan pelabuhan karena merasa setiap keputusan teknis akan selalu dicurigai sebelum diperiksa.

 

Kalau kondisi seperti itu sampai terjadi, pembangunan transportasi di daerah kepulauan dapat melambat.

 

Dan ketika pembangunan melambat, yang pertama merasakan akibatnya bukan pejabat.

 

Masyarakatlah yang paling dirugikan.

 

POSISI SAYA TETAP JELAS

 

SETIAP RUPIAH UANG NEGARA YANG DIBELANJAKAN UNTUK RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN.

 

Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran.

 

  • Kalau ada kesalahan, perbaiki.

 

  • Kalau ada ketidaksesuaian, koreksi.

 

  • Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan.

 

  • Kalau ada kerugian negara, pertanggungjawabkan.

 

Tetapi kalau pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis, memenuhi spesifikasi dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita juga harus memberikan dukungan.

 

AWASI PEMBANGUNANNYA.

BUKA DAN PERIKSA DED-NYA.

JAGA KUALITAS PEKERJAANNYA.

PERTANGGUNGJAWABKAN SETIAP RUPIAH UANG NEGARA.

PERBAIKI JIKA ADA KEKURANGAN.

PROSES JIKA ADA PELANGGARAN.

 

TETAPI JANGAN SAMPAI MALUKU BARAT DAYA YANG DIRUGIKAN.

 

Karena yang kita perjuangkan bukan sekadar causeway, trestel, beton ataupun tiang pancang.

 

Yang kita perjuangkan adalah konektivitas antarpulau, keselamatan transportasi, kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan masa depan masyarakat Maluku Barat Daya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *