Panggung hukum kembali diuji. Di tengah pilihan sebagian pihak untuk menempuh jalan damai, Media Independen Online (MIO) Indonesia justru menegaskan sikap berbeda: meminta proses hukum terhadap dugaan penghinaan kepada wartawan tetap berjalan dan tidak dihentikan hanya karena adanya permintaan maaf.
KomenNews.id // Jakarta – Pernyataan tersebut disampaikan Pembina MIO Indonesia, Anto Suroto, Selasa (25/8/2026). Menurutnya, persoalan ini bermula dari jumpa pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 yang diwarnai ucapan bernada menghina terhadap wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris disebut melontarkan ucapan, “Luh gak punya otak.” Bagi MIO Indonesia, ucapan tersebut bukan sesuatu yang patut dianggap sebagai candaan, melainkan persoalan yang menyangkut kehormatan dan martabat profesi wartawan.
Atas persoalan tersebut, telah dibuat laporan polisi dengan nomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. MIO Indonesia menegaskan laporan tersebut tidak akan dicabut.
Bahkan, melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya tertanggal 18 Agustus 2026, MIO Indonesia mendesak agar penanganan perkara tersebut memperoleh kejelasan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Sudah lebih dari satu bulan. Mana SP2HP-nya? demikian sikap MIO Indonesia yang mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut,” tegas Anto Suroto.
MIO Indonesia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dibedakan berdasarkan siapa yang menjadi terlapor. Menurut MIO, status seseorang sebagai tokoh publik maupun pengacara terkenal tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.
MIO Indonesia meminta aparat penegak hukum menguji seluruh unsur perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal-pasal yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Anto Suroto menilai persoalan ini bukan semata-mata menyangkut satu orang wartawan atau satu organisasi, tetapi berkaitan dengan marwah profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Menurutnya, ketika wartawan mendapatkan perlakuan atau ucapan yang dianggap merendahkan, organisasi profesi maupun perusahaan media seharusnya tidak sekadar diam.
MIO Indonesia pun menyayangkan adanya sikap sebagian kalangan wartawan yang memilih bungkam dan tidak mengambil langkah hukum.
“Jangan sampai sejarah mencatat bahwa wartawan boleh dimaki hanya karena yang memaki adalah orang terkenal,” tegasnya.
MIO Indonesia juga menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya karena adanya permintaan maaf atau upaya perdamaian. Bagi MIO, persoalan hukum harus tetap dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MIO Indonesia menyatakan telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi kemungkinan munculnya argumentasi ne bis in idem.
Menurut MIO, prinsip tersebut pada dasarnya berkaitan dengan perkara yang telah diperiksa dan diputus secara berkekuatan hukum tetap. Karena perkara yang dilaporkan MIO disebut belum sampai pada tahap putusan berkekuatan hukum tetap, MIO menilai proses hukum terhadap laporan tersebut tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini, MIO Indonesia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya.
Pertanyaan MIO Indonesia sederhana: apakah hukum akan tetap berjalan ketika yang dilaporkan merupakan sosok terkenal?
MIO Indonesia menegaskan telah menentukan sikap: tidak mundur dan meminta proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekarang giliran negara yang menjawab,” tegasnya lagi.














