Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan, setelah salah seorang Nakes dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

KomenNews.id // Labuhanbatu – Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum dan memenuhi setiap panggilan penyidik. Pihaknya juga akan memberikan penjelasan secara utuh terkait kronologi serta latar belakang persoalan yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban.
“Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Beriman Panjaitan, Kamis (27/8/2026).
Kritik dan Protes Nakes Soroti JKN dan BOK
Menurut Beriman, persoalan tersebut bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban terkait transparansi serta pembayaran dana yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Para Nakes, kata dia, mempertanyakan sejumlah kebijakan pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk hak jasa pelayanan yang menurut mereka belum diberikan atau belum memperoleh penjelasan secara transparan.
Beriman menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh pihak memberikan keterangan dan bukti.
Praktisi Hukum: Kritik Seharusnya Menjadi Bahan Evaluasi
Beriman Panjaitan menilai kritik dan protes dari bawahan terhadap kebijakan pimpinan pada prinsipnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum.
“Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan,” kata Beriman.
Menurutnya, dalam institusi pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan pegawai maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun, proses hukum harus mampu membedakan antara kritik, pengaduan, penyampaian pendapat dengan tuduhan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
“Ini yang akan kami jelaskan kepada penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara. Yang terpenting, jangan sampai persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui evaluasi dan klarifikasi justru berkembang menjadi persoalan pidana,” ujarnya.
Nakes Siap Jelaskan Duduk Perkara
Sementara itu, Jenni Silalahi, salah seorang tenaga kesehatan, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni.
Ia mengatakan, persoalan yang menjadi perhatian para Nakes bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan hak tenaga kesehatan serta transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan program kesehatan.
Para Nakes berharap adanya penjelasan secara terbuka mengenai pembayaran dan penggunaan dana JKN maupun BOK sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban.
Kritik untuk Perbaikan, Bukan Memperkeruh Keadaan
Beriman Panjaitan kembali menegaskan bahwa kritik dalam sebuah organisasi, terlebih pada institusi pelayanan publik, seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan perbaikan.
“Kalau kritik itu benar, jadikan bahan perbaikan. Kalau kritik itu tidak benar, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan setiap kritik langsung dimaknai sebagai pencemaran nama baik. Apalagi jika kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik dan hak para tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan menyatakan akan terus mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum serta memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum dengan harapan seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pelapor maupun pihak manajemen Puskesmas Tanjung Haloban serta instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip kerja jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.














