Sunggul: Ketidakabsahan Syarat Cawapres Gibran Berpotensi Berdampak pada Keabsahan Pencalonan Prabowo

banner 468x60

Jakarta – Praktisi hukum Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH dari SHS Law Office menegaskan, pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka harus dilihat dari tempus dan locus delicti-nya, yaitu saat pendaftaran di KPU, bukan saat pemerintahan sudah berjalan.

Menurutnya, publik keliru jika menganggap putusan MK dan MA mengadili pemerintahan setelah 20 Oktober 2024.

banner 336x280

“Putusan MK dan MA itu mengadili persyaratan pencapresan. Bukan mengadili setelah Prabowo dan Gibran dilantik MPR. Yang diadili adalah peristiwa pendaftaran syarat capres-cawapres di KPU sebelum Pemilu 14 Februari 2024,” tegas Sunggul.

Batal Sejak Semula

Sunggul menjelaskan konstruksi hukumnya. Jika MK menyatakan tidak ada ijazah SMA dan MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan tidak sah dan batal secara hukum, maka konsekuensinya adalah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sejak semula.

“Kalau suket dibatalkan, ijazah tidak ada, artinya syarat formil cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak sah dikualifikasi sebagai cawapres,” ujarnya.

Konsekuensi paling krusial, lanjut dia, pencalonan itu tidak bisa dipisahkan. Sistem Pilpres di Indonesia berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 adalah pemilihan langsung pasangan capres-cawapres secara Luber Jurdil, bukan pemilihan presiden terpisah seperti mekanisme tahun 1999.

“Tidak mungkin Prabowo maju sendiri sebagai capres-cawapres. Kalau Gibran tidak sah, maka Prabowo otomatis tidak sah karena tidak punya pasangan dalam kontestasi Pilpres 14 Februari 2024. Tidak boleh dipisahkan Prabowo dengan Gibran pada saat pendaftaran di KPU,” katanya tajam.

Implikasi ke Pemilu 2029

Sunggul menilai, jika cacat formil ini dibiarkan tanpa pelurusan hukum, maka akan menjadi preseden buruk dan bom waktu untuk Pemilu 2029.

“Ini soal kepastian hukum. Kalau hari ini kita membiarkan pasangan yang syaratnya batal demi hukum tetap dianggap sah, bagaimana Pemilu 2029? KPU akan pakai standar apa? Apakah setiap orang bisa pakai suket yang belakangan dibatalkan MA?” ujarnya.

Menurutnya, putusan MK dan MA nanti harus menjadi yurisprudensi untuk merevisi total Peraturan KPU tentang syarat pendidikan capres-cawapres agar tidak terulang di 2029. KPU, DPR, dan pemerintah harus mengetatkan verifikasi ijazah dan penyetaraan luar negeri secara substantif, bukan sekadar formalitas surat keterangan.

“Pemilu 2029 harus belajar dari kasus ini. Jangan sampai kontestasi 5 tahunan terbesar di Indonesia digugat keabsahannya terus-menerus karena persoalan administratif di hulu yang tidak beres,” pungkas Sunggul.

Alternatif Judul

Sunggul: Cacat Syarat Gibran Berimplikasi pada Keabsahan Prabowo sebagai Presiden
Sunggul: Jika Gibran Tidak Sah sebagai Cawapres, Keabsahan Prabowo sebagai Presiden Dipertanyakan
Sunggul: Keabsahan Pencalonan Gibran Menentukan Keabsahan Prabowo sebagai Presiden

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *