Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan

banner 468x60

Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

 

banner 336x280

KomenNews.id // Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

 

Pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MESWANTO alias BAIM (44) di rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari pakaian. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu yang dibungkus menggunakan potongan kertas berwarna putih.

 

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

 

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial PAI, warga Desa Sidorukun. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap orang yang disebutkan tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

 

– 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram;

– 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram;

– 1 lembar potongan kertas warna putih;

– 1 unit telepon genggam Android.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melimpahkan perkara tersebut ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.

 

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu,” tegasnya.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *