SERANG – Perselisihan transaksi tanah kavling di wilayah Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, kini masuk tahap penyidikan. Teguh dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima Teguh, pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Surat tersebut mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/307/V/SPKT/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 14 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Juni 2026.
Namun, dari kronologi yang dibuat Teguh, persoalan tersebut pada awalnya berkaitan dengan transaksi, pembayaran, kesepakatan pengelolaan tanah dan pemasaran tanah kavling. Teguh mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp25 juta kepada pemilik tanah dan kemudian mendapat izin untuk mengembangkan serta memasarkan lahan tersebut dalam bentuk kavling.
Perselisihan muncul setelah proses pemasaran berjalan, termasuk persoalan pemagaran lahan, pembayaran konsumen, serta kesepakatan para pihak yang sempat dibahas melalui musyawarah.
Praktisi hukum sekaligus aktivis HAM dan GMNI, Teuku Afriadi, S.H., meminta penyidik berhati-hati dalam melihat perkara tersebut. Menurutnya, konstruksi perkara harus terlebih dahulu diuji apakah benar memenuhi unsur pidana atau justru merupakan sengketa keperdataan terkait pelaksanaan kesepakatan.
“Kalau melihat kronologinya, ini memiliki aspek keperdataan yang sangat kuat. Ada transaksi, pembayaran, kesepakatan dan pelaksanaan perjanjian. Karena itu penyidik harus cermat membedakan mana wanprestasi dan mana tindak pidana,” ujar Teuku.
Ia menegaskan, adanya perselisihan atau kerugian akibat pelaksanaan suatu perjanjian tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penipuan maupun penggelapan.
“Penipuan dan penggelapan memiliki unsur pidana yang harus dibuktikan. Jangan sampai sengketa perjanjian kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana. Semua bukti, termasuk perjanjian, pembayaran, komunikasi WhatsApp, saksi dan hasil musyawarah, harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Teuku berharap penyidik tidak terburu-buru dalam menentukan konstruksi pidana dan terlebih dahulu mengurai hubungan hukum para pihak secara menyeluruh.
“Kalau memang ini wanprestasi, mekanismenya adalah hukum perdata. Tetapi kalau kemudian ditemukan unsur pidana yang berdiri sendiri, tentu harus diproses sesuai hukum. Yang penting jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap sengketa perdata,” pungkasnya
















