Sunggul Sirait Sebut Laporan Makar Budi Arie Mengada-ada: Tak Ada Unsur Pidana

Kasus48 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 3 September 2026 – Praktisi Hukum Sunggul Hamonangan Sirait, SH., MH angkat bicara terkait laporan polisi terhadap Budi Arie Setiadi di Bareskrim Polri terkait dugaan makar dan penghasutan Pasal 193 dan 246 UU KUHP No.1 Tahun 2023.

Pria yang akrab disapa Sunggul menegaskan laporan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.

banner 336x280

“Laporan itu adalah ilusi yuridis, dan sebuah kesia-siaan. Tidak ada unsur makar sama sekali dalam pernyataan Pak Budi Arie,” tegas Sunggul kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/9).

Menurutnya, pertanyaan Budi Arie soal kesiapan relawan jika terjadi percepatan pemilu lebih cepat dari 2029 adalah kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi Pasal 28E UUD 1945, bukan makar.

“Makar itu harus ada niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan. Mana ada? Ini hanya analisis politik dalam forum internal Projo. Mengaitkan dengan Pasal 193 jelas halusinasi,” jelasnya.

Terkait Pasal 246 penghasutan, Sunggul juga menilai tidak terpenuhi.

“Kalimat ‘apakah siap percepatan pemilu?’ itu pertanyaan kesiapan organisasi, bukan menghasut orang melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa. Ini bukan penghasutan,” lanjutnya.

Sunggul juga menilai pengaitan pernyataan Budi Arie dengan kerusuhan 27 Agustus lalu sebagai cocokologi yang dipaksakan tanpa kausalitas hukum.

“Saya yakin Bareskrim Polri sangat profesional dan objektif. Laporan yang berdasar pada ilusi ini pasti akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Ini hanya membuang energi penyidik,” pungkasnya.

Ia meminta publik tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri.

Pilihan Judul
Praktisi Hukum: Laporan Makar Budi Arie Hanya Ilusi Yuridis

Sunggul Hamonangan Sirait: Tuduhan Makar Budi Arie Hanya Kesia-Siaan dan Ilusi Belaka

Dibela Praktisi Hukum, Laporan Makar Budi Arie Dinilai Ilusi dan Kesia-siaan

Sunggul Sirait: Pelaporan Budi Arie ke Bareskrim Bentuk Kesia-sian Hukum, Ilusinya Keterlaluan

Kasus Makar Budi Arie Disebut Ilusi, Sunggul Hamonangan: Tidak Ada Unsur Pidana

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *