Salah Satu Desa di Cibalong Diduga Menyalahi Aturan, Beli Tanah 280 M² Pakai Anggaran BLT DD

Berita, Daerah, Kasus21 Dilihat
banner 468x60

`Ilustrasi sebidang tanah 280 m² di salah satu desa Kecamatan Cibalong yang diduga dibeli menggunakan anggaran BLT DD 2026. Tanah berbatasan dengan sawah warga dan diproyeksikan untuk kegiatan Koperasi Merah Putih program KDMP. [Foto: Ilustrasi AI/Media Independen Garut]`

 

banner 336x280

Salah satu pemerintah desa di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diduga menyalahi aturan dalam pembelian sebidang tanah seluas 280 meter persegi. Sumber dana pembelian tanah tersebut disinyalir berasal dari alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025.

KomenNews.Id||Garut – Informasi yang dihimpun _Media Independen Garut_ dari sejumlah warga menyebut, tanah darat seluas 280 m² yang terletak di salah satu kampung di wilayah kecamatan Cibalong dibeli oleh pemerintah desa pada pertengahan 2026. Lokasi tanah kebun yang akan diproyeksikan untuk kegiatan program Ketahanan dan Kedaulatan Pangan (KDMP).

Dugaan penyalahgunaan semakin menguat karena desa tersebut diketahui tidak memiliki tanah kas desa atau tanah carik. Selain itu, dalam dokumen APBDes 2026 desa tersebut tidak ditemukan pos anggaran Belanja Modal Tanah. Padahal, sesuai aturan, pembelian aset tanah harus masuk APBDes dan dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Berdasarkan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023, BLT DD merupakan dana _earmarked_ yang peruntukannya hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin ekstrem dan tidak dapat dialihkan untuk belanja modal seperti pengadaan tanah. Sementara Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, belanja modal tanah harus direncanakan dalam APBDes.

*Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa terkait belum memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, tidak ada jawaban meskipun nada sambung aktif. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum direspons. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Cecep DS).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *