Saksi Ahli JPU Akui Ada Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Pengadilan Cermati Fakta Persidangan Kasus PTI Tebing Tinggi

banner 468x60

Medan, 21 Juli 2026 – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) untuk SMP se-Kota Tebing Tinggi kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta seorang akuntan independen untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Irjen Pol (Purn) Bambang Giri Aryanto, Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., menilai keterangan saksi ahli akuntan independen justru mengungkap fakta penting terkait perhitungan kerugian negara yang selama ini menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.

banner 336x280

Menurut Paulus, dalam persidangan saksi ahli akuntan independen mengakui adanya kekeliruan atau ketidaktepatan dalam metode maupun hasil perhitungan kerugian negara. Pengakuan tersebut, kata dia, merupakan fakta hukum yang patut menjadi perhatian serius majelis hakim karena menyangkut salah satu unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

“Kerugian negara bukanlah angka yang dapat ditetapkan secara sembarangan. Apabila terdapat kekeliruan dalam perhitungan, maka tentu akan berpengaruh terhadap konstruksi hukum perkara secara keseluruhan. Fakta ini harus diuji secara objektif dan mendalam di persidangan,” tegas Paulus.

Paulus menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli di persidangan, proses pengadaan PTI melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing.

Ia menyebut, dalam persidangan terungkap adanya keterkaitan peran Bahrum Walidin selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Muttaqin, serta Aman Juni Ginting sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan PTI bukanlah pekerjaan yang dilakukan oleh satu pihak semata, melainkan melalui rangkaian proses administrasi, pengambilan keputusan, serta persetujuan yang melibatkan sejumlah pejabat terkait.

“Jika memang berdasarkan fakta persidangan terdapat pihak-pihak lain yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan tersebut, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh berhenti hanya pada pihak tertentu saja. Hukum harus menelusuri siapa yang merencanakan, siapa yang mengendalikan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” ujar Paulus.

Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa persidangan harus menjadi sarana untuk mengungkap kebenaran materiil, bukan sekadar menguatkan konstruksi perkara yang telah dibangun sebelumnya. Karena itu, seluruh keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya harus dinilai secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun fakta persidangan hari ini menunjukkan adanya hal-hal yang perlu dicermati secara serius, khususnya terkait validitas perhitungan kerugian negara dan pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam pengadaan PTI Kota Tebing Tinggi,” tutupnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan PTI Kota Tebing Tinggi masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya. Putusan akhir mengenai fakta hukum dan pertanggungjawaban para pihak sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.

Narasumber: Paulus Peringatan Gulo, SH., MH.
Kuasa Hukum Irjen Pol (Purn) Bambang Giri Aryanto(Hendra)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *