PolseK Torgamba Ungkap Dugaan Kasus Narkotika, Sejumlah Barang Bukti Sabu dan Alat Bukti Diamankan

Kasus15 Dilihat
banner 468x60

LABUHANBATU SELATAN — Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial Nur Iskandar alias Boleng (36), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 21.25 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 5,90 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian mengamankan Nur Iskandar alias Boleng. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan dua plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan penggeledahan di dalam rumah yang menjadi lokasi penindakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak ponsel A3S yang di dalamnya terdapat satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,37 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet, satu unit timbangan digital atau pocket scale, uang tunai sebesar Rp181.000, dua plastik klip berisi banyak klip kosong, satu alat isap atau bong, satu buah mancis, serta satu unit telepon seluler A3S yang ditemukan dari kantong terduga pelaku.

Dalam proses pengamanan, personel kepolisian turut menghubungi Kepala Dusun Sei Daun untuk menyaksikan proses pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana narkotika tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lanjutan, asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.(S.damanik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *