Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

Berita, Nasional, Politik103 Dilihat
banner 468x60

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Hal itu sejalan dengan posisi RUU Perampasan Aset sebagai RUU Usul Inisiatif DPR yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Jakarta –  Menurutnya, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dilakukan dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan. Proses tersebut juga telah dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi DPR RI sebagai bagian dari rekam proses pembentukan undang-undang.

 

“Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026, sehingga proses penyusunan berupa naskah akademik dan draf RUU disusun oleh DPR tentu dengan masukan publik, baik itu akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan ormas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

 

Ia menyampaikan, DPR telah mendengarkan pandangan puluhan tokoh dalam proses penyusunan RUU tersebut. Menurut Falah, keterlibatan publik dan publikasi proses pembahasan merupakan bagian penting untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan secara transparan dan dapat diketahui masyarakat.

 

“Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan terpublis pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen,” katanya.

 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini turut menjelaskan, setelah penyusunan draf selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk kemudian dibahas bersama pemerintah melalui kementerian terkait dan Komisi III DPR RI.

 

Karena itu, Gus Falah menekankan draf RUU Perampasan Aset yang saat ini beredar belum dapat dianggap sebagai rumusan final. Substansi draf masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR, termasuk kemungkinan penambahan maupun pengurangan pasal serta perubahan substansi.

 

“Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna. Sehingga draf RUU yang beredar bukanlah final, masih akan dibahas bersama pemerintah dengan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panja,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan tetap membuka ruang penyempurnaan terhadap substansi yang ada. Komisi III DPR RI menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *