P-21! Tersangka Kasus Dugaan Deepfake Jusuf Hamka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kasus6 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Perkara dugaan penyebaran hoaks dan manipulasi informasi elektronik terkait konten deepfake yang menyeret nama pengusaha Mohamad Jusuf Hamka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.

Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka Muh Anshor Mu’min beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, perkara kini memasuki tahap penuntutan.

banner 336x280

Berawal dari Konten Deepfake di TikTok

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 18 Oktober 2025 ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan konten deepfake di media sosial TikTok yang diduga merekayasa visual seolah-olah Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf, mengenakan pakaian tahanan.

Konten tersebut juga dikaitkan dengan narasi mengenai dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 27 November 2025, penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap salah satu pemilik akun TikTok yang diduga menyebarkan konten tersebut.

Penyidikan kemudian terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten.

Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka Muh Anshor Mu’min beserta barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka disangkakan dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE; atau
Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama.

Sogi Bagaskara mengatakan, status P-21 merupakan perkembangan penting karena menunjukkan bahwa perkara telah memenuhi kelengkapan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Kami mengapresiasi kerja penyidik dan Penuntut Umum serta berharap proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Sogi.

Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski perkara telah memasuki tahap penuntutan, Sogi menegaskan bahwa status tersangka dan pelimpahan perkara bukan merupakan putusan bersalah.

Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian yang terbuka dan adil.

Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *