Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Maluku sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI), Mercy Chriesty Barends, meminta pemerintah segera mengambil langkah terpadu untuk memulangkan jenazah dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Dusun Liaela, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Edi Suriadi dan Salman Suriadi, yang meninggal dunia saat bekerja di kapal ikan asing di perairan Amerika Latin.
KomenNews.id // Jakarta – Koordinasi intensif sejak pagi tadi, Selasa (22/9) dengan tiga kementerian yakni, KP2MI langsung dengan Pak Menteri, Direktur PWNI Kemenlu dan Tenaga Ahli Menteri HAM, Bid. Human Trafficking dan HAM Berat, Bpk Gabriel Goa dengan satu tujuan mempercepat pemulangan jenazah kedua ABK dan memastikan semua hak dan santunan kedua korban dipenuhi dan diserahkan ke pihak keluarga.
Mercy menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga kedua korban.
“Ini duka yang sangat berat. Dua orang anak dari satu keluarga pergi jauh mencari nafkah, kemudian keduanya meninggal dunia di tengah laut dan sampai sekarang keluarga masih menunggu kepulangan jenazah mereka. Prioritas kita sekarang adalah memastikan kedua jenazah dapat segera dipulangkan ke Maluku dan seluruh hak almarhum serta keluarga diselesaikan,” tegas Mercy.
KRONOLOGI SINGKAT
Berdasarkan informasi dan pemberitaan yang telah dihimpun, Edi Suriadi dan Salman Suriadi merupakan kakak-beradik asal Dusun Liaela, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Keduanya diberitakan mulai bekerja sebagai ABK sejak sekitar Januari 2026 dan bekerja di kapal ikan asing Fuyang 01.
Keduanya disebut bekerja melalui perusahaan/agen yang oleh keluarga dan sejumlah pemberitaan disebut PT AINO. Identitas badan hukum lengkap perusahaan tersebut saat ini masih perlu dipastikan melalui penelusuran resmi pemerintah.
Pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 waktu setempat, Salman Suriadi dilaporkan meninggal dunia karena sakit saat kapal berada di perairan Argentina. Keluarga memperoleh informasi mengenai meninggalnya Salman pada 1 September 2026.
Belum selesai keluarga menghadapi duka tersebut, pada 17 September 2026 sekitar pukul 05.00 waktu setempat, Edi Suriadi juga dilaporkan meninggal dunia karena sakit di atas kapal yang sama. Keluarga memperoleh kabar meninggalnya Edi pada 18 September melalui komunikasi dengan ABK kapal Fuyang 01.
Dengan demikian, dalam kurun kurang dari tiga minggu, keluarga kehilangan dua putranya yang bekerja pada kapal yang sama.
Informasi yang berkembang menyebutkan jenazah keduanya masih berada di kapal dan proses evakuasi/pemulangan menghadapi persoalan akses kapal untuk bersandar di kawasan Amerika Latin. Karena itu diperlukan koordinasi segera antara Pemerintah Indonesia, perwakilan RI, otoritas negara setempat, pemilik kapal dan perusahaan yang melakukan perekrutan/penempatan.
MERCY KOORDINASI LINTAS KEMENTERIAN
Menindaklanjuti informasi tersebut, Mercy Barends telah melakukan koordinasi langsung dan intens dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Bpk. Drs. Mukhtarudin untuk meminta penanganan segera terhadap kasus Edi dan Salman.
Dari hasil koordinasi tersebut, Kementerian P2MI saat ini sedang melakukan penelusuran serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang melakukan perekrutan/penempatan kedua ABK.
“Dari komunikasi langsung saya dengan Pak Menteri P2MI, kasus ini sedang ditelusuri dan KP2MI segera akan mengambil langkah-langkah konkrit terkait pemulangan jenazah kedua ABK tsb. Pak Menteri via telpon sore tadi (22/9) memberi informasi penting bahwa setelah dilakukan pengecekan dalam sistem KP2MI, penempatan kedua ABK tersebut tidak ditemukan melalui mekanisme SIP2MI dan SISKOP2MI sebagaimana prosedur penempatan pekerja migran, sehingga perlu ditelusuri lebih jauh apakah melalui jalur penempatannya Kemenhub atau jalur lainnya,” ujar Mercy.
Berdasarkan penjelasan Menteri P2MI, Mercy menuturkan lanjut bahwa persoalan tersebut menjadi penting karena tata kelola awak kapal migran di tingkat hulu, dimana pengrekrutan melibatkan kewenangan lintas kementerian/lembaga, termasuk aspek kepelautan dan perusahaan keagenan awak kapal yang berada dalam ranah Kementerian Perhubungan. Sayangnya di tingkat hilir untuk penempatan tidak menggunakan sistem terpadu satu data KP2MI sehingga tidak terdata dan terlacak ketika bekerja di luar negeri.
Menteri P2MI, menurut Mercy, menyatakan akan mengkoordinasikan penanganan kasus tersebut dengan berbagai kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk memastikan penyelesaian persoalan kedua ABK, terutama menyangkut pemulangan jenazah, penelusuran proses perekrutan dan penempatan, serta pemenuhan hak-hak kedua korban dan keluarganya.
Sementara dengan Direktur PWNI KEMENLU, Ibu Heni Hamidah, koordinasi berjalan lancar dengan menghubungkan pihak Kemenlu langsung dengan pihak keluarga korban di Dusun Leaela, Kab Seram Bagian Barat, Maluku untuk menindaklanjuti pengurusan pemulangan kedua jenazah ABK dimaksud.
Dengan Bpk Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Trafficking dan HAM berat untuk berkoordinasi intern kementerian HAM untuk pemantauan lebih lanjut.
PERUSAHAAN PEREKRUT HARUS BERTANGGUNG JAWAB
“Saya meminta perusahaan yang merekrut dan memberangkatkan kedua almarhum jangan melepaskan tanggung jawab. Pemerintah harus memanggil perusahaan tersebut dan memastikan siapa yang merekrut, melalui izin apa mereka diberangkatkan, siapa pemilik atau operator kapal, bagaimana kontrak kerjanya, bagaimana perlindungan asuransinya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemulangan jenazah,” tegas Mercy.
Mercy mengatakan bahwa berdasarkan koordinasinya, Menteri P2MI juga berkomitmen untuk mendorong agar perusahaan yang bertanggung jawab terhadap perekrutan/penempatan kedua korban memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran santunan dan hak-hak lain yang menjadi hak korban maupun ahli waris.
MINTA INVESTIGASI PENYEBAB KEMATIAN
“Kita tidak boleh berspekulasi mengenai penyebab kematian. Tetapi karena dua pekerja dari keluarga yang sama meninggal dalam waktu yang berdekatan di kapal yang sama, pemerintah perlu meminta medical report, laporan kapten kapal, kondisi kerja dan kehidupan ABK di atas kapal serta dokumen lain yang relevan. Keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata Mercy.
EMPAT LANGKAH MENDESAK
Mercy meminta pemerintah melakukan empat langkah secara paralel, yakni mempercepat evakuasi dan pemulangan jenazah Edi dan Salman ke Dusun Liaela, Kab. Seram Bahian Barat, Maluku; memastikan penyebab kematian berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan; menelusuri perusahaan serta jalur perekrutan dan penempatan kedua ABK; serta memastikan pembayaran santunan, asuransi, upah dan seluruh hak korban kepada keluarga/ahli waris.
Mercy juga meminta Kementerian P2MI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI yang menangani wilayah terkait membentuk koordinasi cepat sehingga keluarga tidak harus mendatangi satu instansi ke instansi lainnya.
“Bagi keluarga di Liaela, persoalan paling mendasar saat ini sangat sederhana: mereka ingin kedua anak mereka pulang. Karena itu jangan biarkan persoalan kewenangan antarinstansi atau administrasi memperpanjang penderitaan dan kedukaan keluarga,” tegas Mercy.
EVALUASI PEREKRUTAN ABK PERIKANAN MIGRAN
Kasus Edi dan Salman, menurut Mercy, juga harus menjadi momentum untuk membenahi pengawasan perekrutan awak kapal perikanan migran.
“Kalau benar hasil penelusuran menunjukkan mereka tidak tercatat melalui prosedur penempatan dalam sistem KP2MI, maka kita harus mengetahui di mana rantainya terputus. Siapa yang merekrut, siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang memberangkatkan, dan bagaimana mereka akhirnya bisa bekerja di kapal ikan asing di Amerika Latin. Ini penting bukan hanya untuk Edi dan Salman, tetapi untuk mencegah anak-anak Maluku dan pekerja Indonesia lainnya mengalami persoalan serupa,” ujarnya.



















