JAKARTA – Sebuah pemberitaan yang beredar di media online memunculkan keberatan dari salah satu pihak yang disebut di dalamnya. Rahmat Hidayat menilai artikel tersebut memuat informasi yang tidak akurat dan diterbitkan tanpa proses konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang berkepentingan.
Keberatan itu disampaikan Rahmat Hidayat saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Minggu (7/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia membantah sejumlah narasi yang dimuat dalam artikel berjudul “Seorang Kartika Oman Menemukan Tambatan Hatinya Untuk Mendampingi Hidupnya Bersama Anaknya” yang terbit pada 5 Juni 2026.
Bagi Rahmat, persoalan ini bukan sekadar soal pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan kehidupan pribadi seseorang. Yang lebih penting, menurutnya, adalah bagaimana sebuah informasi diproses sebelum disajikan kepada publik.
“Sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan, saya tidak pernah dimintai konfirmasi. Padahal konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan benar dan berimbang,” ujar Rahmat.
Pria yang akrab disapa Josser itu mengaku menerima banyak pertanyaan dari rekan kerja, sahabat, dan kolega setelah artikel tersebut beredar luas. Situasi itu mendorongnya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar publik memperoleh informasi dari kedua belah pihak.
Rahmat menilai pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang seharusnya dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi. Terlebih jika informasi yang dipublikasikan berpotensi menimbulkan persepsi tertentu di tengah masyarakat.
Sebagai insan media yang aktif di dunia jurnalistik, Rahmat mengaku memahami bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, ia juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Saat ini Rahmat menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta media online detikberita.co.id. Ia juga dipercaya sebagai Ketua salah satu biro pada Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur.
Menurut Rahmat, langkah yang akan ditempuh bukanlah upaya membatasi kerja pers ataupun membungkam kritik. Sebaliknya, ia ingin memastikan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional.
“Saya menghormati kebebasan pers dan tetap mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Karena itu saya memilih menempuh jalur yang telah disediakan, termasuk melalui Dewan Pers,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Rahmat dijadwalkan bertemu dengan kuasa hukum detikberita.co.id, Edi Prastio, SH, MH, CLA, untuk membahas berbagai opsi yang tersedia. Selain konsultasi hukum, pengajuan pengaduan resmi kepada Dewan Pers juga menjadi salah satu langkah yang sedang dipersiapkan.
Dewan Pers selama ini dikenal sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi menjaga kemerdekaan pers sekaligus menegakkan Kode Etik Jurnalistik. Melalui mekanisme tersebut, sengketa pemberitaan dapat diselesaikan secara profesional tanpa harus langsung berujung pada proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media yang menerbitkan artikel tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan yang disampaikan Rahmat Hidayat. Oleh karena itu, ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait tetap terbuka demi memenuhi prinsip keberimbangan.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa di tengah kompetisi media digital yang serba cepat, akurasi dan verifikasi tetap menjadi mata uang utama dalam dunia jurnalistik. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap media tidak hanya dibangun melalui kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga melalui komitmen menghadirkan fakta yang telah diuji dan diverifikasi secara menyeluruh.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan ditempuh Rahmat Hidayat serta kemungkinan adanya tanggapan dari media yang bersangkutan. Satu hal yang pasti, perdebatan mengenai pentingnya konfirmasi, hak jawab, dan keberimbangan pemberitaan kembali menjadi sorotan dalam kasus ini.

















