Mediasi Mandek, Lahan Warga Digarap: PT NPR Diduga Gunakan Data Berbeda dalam Sengketa Lahan di Barito Utara

Kasus7 Dilihat
banner 468x60

BARITO UTARA, 7 Juni 2026 – Sengketa lahan antara masyarakat hukum adat dan PT NPR di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali memanas. Warga mempertanyakan tindak lanjut hasil mediasi yang digelar pada 28 Februari 2025 di Mapolres Barito Utara, setelah kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan bersama hingga kini belum terealisasi.

Di tengah belum adanya verifikasi lapangan tersebut, warga mengaku sejumlah lahan garapan mereka telah digusur dan diratakan. Kondisi itu memicu kekecewaan sekaligus menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian data terkait luas lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh perusahaan.

banner 336x280

Salah seorang warga yang mengaku terdampak, Sukarni, menyatakan bahwa saat mediasi berlangsung seluruh pihak sepakat untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan batas dan luas lahan yang menjadi objek sengketa.

“Dalam mediasi waktu itu disepakati akan ada pengecekan lapangan bersama, didampingi pihak kepolisian. Tapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana. Sementara lahan yang kami garap justru sudah diratakan,” ujar Sukarni kepada awak media.

Menurutnya, warga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas penggarapan di lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan adat. Ia juga mengaku mendengar adanya pembayaran kompensasi kepada pihak tertentu, namun tidak mengetahui dasar maupun penerimanya.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang ada pembayaran, kepada siapa dibayarkan dan berdasarkan data yang mana. Kami sebagai pihak yang mengelola lahan tidak pernah menerima informasi resmi,” katanya.

Selisih Data Luas Lahan Jadi Sorotan

Persoalan yang kini menjadi perhatian utama warga adalah perbedaan data luas lahan yang muncul dalam proses mediasi.

Penerima kuasa warga, Jhon Kenedi, menyebut luas lahan yang menurut masyarakat telah dibebaskan perusahaan mencapai sekitar 68 hektare. Namun dalam forum mediasi, perwakilan PT NPR disebut menyampaikan angka berbeda, yakni sekitar 140 hektare.

Perbedaan data tersebut mencapai 72 hektare dan menjadi dasar pertanyaan warga terkait keabsahan dokumen maupun proses pembebasan lahan yang dilakukan.

“Kalau versi masyarakat sekitar 68 hektare, sementara perusahaan menyebut 140 hektare, tentu ada selisih yang harus dijelaskan secara terbuka. Kami meminta semua data dibuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Sukarni.

Menurut warga, perbedaan angka yang cukup signifikan itu perlu diverifikasi melalui pengukuran dan pengecekan lapangan bersama agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Warga Minta Transparansi dan Penyelesaian Adil

Meski ketegangan meningkat, warga mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Mereka berharap perusahaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya dapat memfasilitasi penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

“Kami tidak menolak investasi. Yang kami minta hanya hak-hak masyarakat dihormati. Jika lahan memang digunakan perusahaan, maka hak masyarakat harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sukarni.

Warga juga meminta agar kesepakatan hasil mediasi yang pernah dibuat dapat segera ditindaklanjuti, termasuk pelaksanaan pengecekan lapangan yang melibatkan seluruh pihak.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT NPR terkait tudingan warga mengenai perbedaan data luas lahan, dugaan penggarapan tanpa penyelesaian hak masyarakat, maupun belum terlaksananya pengecekan lapangan sebagaimana hasil mediasi.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT NPR untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.

Sengketa ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi tata kelola lahan serta perlindungan hak masyarakat adat di daerah yang berkembang melalui investasi sektor perkebunan dan sumber daya alam. Semua pihak diharapkan mengedepankan dialog, keterbukaan data, dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum agar konflik tidak semakin meluas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *