KPK didorong periksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terkait dugaan pungli pengurusan KITAS dan KITAP

Kasus19 Dilihat
banner 468x60

KPK didorong periksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terkait dugaan pungli pengurusan KITAS dan KITAP

Jakarta – Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) terus menjadi sorotan publik. Setelah operasi penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

banner 336x280

Kasus tersebut mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta.

Selanjutnya, pada 19 Juni 2026, tim KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Berdasarkan informasi yang beredar, praktik dugaan pungli disebut terjadi dalam berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan anggota keluarga atau dependen WNA.

Dalam informasi yang dihimpun sejumlah media, muncul istilah “setiap klik ada harganya” yang diduga menggambarkan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal tertentu. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat Karya Cipta Bangsa (LSM KCB), Binsar Siagian, SH, meminta KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

“KPK harus mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk terhadap oknum-oknum yang diduga pernah menikmati hasil praktik tersebut meskipun saat ini telah dimutasi ke tempat lain. Jangan ada yang kebal hukum. Jika memang terbukti bersalah, seluruh pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut hasil penelusuran sejumlah media, terdapat dugaan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di sejumlah kantor imigrasi pada periode 2021–2026. Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai identitas pihak-pihak yang sedang didalami selain perkara yang telah dipublikasikan.

Sejumlah elemen masyarakat kemudian turut menyoroti mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedi Riyandi, yang menjabat pada periode 2021 hingga pertengahan 2024. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik pungli maupun gratifikasi dalam pelayanan keimigrasian apabila terdapat bukti yang cukup.

Saat dikonfirmasi media di kediamannya di kawasan Sambilegi, Yogyakarta, Tedi Riyandi membantah keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Saya sudah diperiksa KPK, Polda dan Kejaksaan. Hasil pemeriksaan clear dan tidak terbukti,” tegas Tedi.

Meski demikian, sebagian kalangan masyarakat dan sejumlah LSM meminta agar apabila benar telah dilakukan pemeriksaan, hasilnya dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Tedi juga mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada S.A. Tarigan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Binsar Siagian menambahkan bahwa keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia juga berharap Direktorat Jenderal Imigrasi bersama aparat penegak hukum terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian, sehingga apabila ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *