Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta menjadi sorotan dalam polemik sengketa lahan yang berada di kawasan Depo dan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.
KomenNews.id // Jakarta – Gerai Hukum ART dan Rekan yang fokus melakukan advokasi pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, mempertanyakan fungsi koordinasi dan fasilitasi Kesbangpol DKI Jakarta dalam merespons persoalan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris Bendro Raden Ayu Kustidjah.
Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7 dengan luas keseluruhan yang disebut sekitar 6 hektare. Di dalam kawasan tersebut terdapat bidang tanah sekitar 7.755 meter persegi yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari tanah milik Bendro Raden Ayu Kustidjah yang dikuasakan kepada RM Endytiokusumo.
Menurut Arthur Noija, S.H., kuasa hukum dari Gerai Hukum ART & Rekan, persoalan tersebut bukan semata-mata sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pelayanan publik serta potensi konflik sosial apabila tidak segera difasilitasi secara komprehensif.
“Kesbangpol seharusnya menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menjaga kesatuan bangsa, ketenteraman sosial, pembauran dan stabilitas politik. Dalam perkara ini, kami justru mempertanyakan fungsi koordinasinya karena persoalan belum mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan objek sengketa,” ujar Arthur.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa sejak sekitar 2017, sebagian bidang tanah yang mereka klaim sebagai milik ahli waris telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur LRT tanpa adanya pelepasan hak, perjanjian maupun pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mereka sebut sebagai pemegang hak.
Di atas kawasan tersebut kemudian berdiri fasilitas LRT Pegangsaan Dua yang berkaitan dengan penyelenggaraan LRT Jakarta oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Dalam klarifikasi yang disebut berlangsung pada 21 Juli 2026, pihak kuasa hukum menyatakan telah mempertanyakan dasar penguasaan dan penggunaan tanah kepada Jakpro dan PT LRT Jakarta.
Menurut Arthur, pihak terkait antara lain merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana LRT.
Namun, menurut kuasa hukum, penugasan penyelenggaraan LRT harus dibedakan dari persoalan alas hak atas bidang tanah yang diklaim sebagai tanah hak milik warga.
“Kalau yang dipersoalkan adalah tanah bersertifikat hak milik, maka yang harus dijelaskan bukan hanya penugasan penyelenggaraan LRT. Yang harus terang adalah dasar hukum penggunaan bidang tanah tersebut, status haknya, proses pengadaan atau pelepasan haknya, serta apakah hak pemilik telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Arthur.
Untuk memperoleh penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian, Gerai Hukum ART & Rekan kemudian melayangkan permohonan audiensi Nomor 110/SPA/GH/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 kepada Kesbangpol DKI Jakarta.
Kesbangpol kemudian menerbitkan Undangan Nomor e-0772/PU.13.02 tanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani Muhamad Matsani untuk menghadiri pertemuan pada 18 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Kesbangpol lantai 15, Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Jakarta.
Namun, pihak kuasa hukum menilai undangan tersebut belum menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan.
Di antaranya PT Jakarta Propertindo, PT LRT Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara serta Suku Dinas Bina Marga.
Arthur menyebut kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan efektivitas forum audiensi.
“Kami membutuhkan forum penyelesaian yang menghadirkan seluruh pihak terkait. Bukan sekadar pertemuan administratif yang pada akhirnya tidak menjawab siapa yang menguasai tanah, atas dasar apa tanah digunakan, dan bagaimana penyelesaian hak pemiliknya,” katanya.
Setelah itu, pihak Gerai Hukum ART dan Rekan menyatakan kembali melayangkan sejumlah surat audiensi.
Surat tersebut masing-masing ditujukan kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta pada 12 Agustus 2026, Kesbangpol pada 24 Agustus 2026, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, S.E. pada 24 Agustus 2026, serta Kesbangpol kembali pada 7 September 2026.
Menurut Arthur, hingga 21 September 2026, pihaknya menilai belum mendapatkan forum penyelesaian substantif sebagaimana yang diharapkan.
Ia juga menyebut surat-surat tersebut telah ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta serta pimpinan komisi terkait.
“Pertanyaan kami sederhana. Jika persoalan ini menyangkut hak atas tanah warga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, siapa yang harus mempertemukan semua pihak? Jangan sampai warga terus diarahkan dari satu meja ke meja lain tanpa memperoleh jawaban substantif,” ujar Arthur.
Kesbangpol dan Fungsi Kontrol Sosial
Arthur kemudian melihat persoalan tersebut dari perspektif sosiologi hukum.
Ia mengaitkannya dengan pemikiran Donald Black mengenai hukum sebagai salah satu bentuk kontrol sosial yang tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial, organisasi dan hubungan antarkelompok.
Menurut Arthur, dalam konteks pemerintahan daerah, fungsi Kesbangpol semestinya tidak berhenti pada urusan administratif. Lembaga tersebut juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga kesatuan, pembauran, stabilitas dan hubungan sosial masyarakat.
“Ketika muncul sengketa agraria yang berpotensi melahirkan konflik antara warga dengan pemerintah atau badan usaha, pendekatan koordinatif dan dialogis menjadi penting,” katanya.
Ia menilai apabila persoalan berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas, potensi konflik sosial dapat semakin melebar.
Arthur juga merujuk pemikiran E. Utrecht mengenai perkembangan hukum administrasi negara yang tidak hanya berorientasi pada ketertiban, tetapi juga penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur publik semestinya berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Pembangunan untuk kepentingan publik harus tetap memiliki pijakan hukum yang jelas. Kepentingan transportasi publik dan perlindungan hak atas tanah masyarakat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan,” ujarnya.
Arthur kemudian menggunakan perspektif John Locke mengenai kontrak sosial dan perlindungan hak milik.
Menurutnya, negara memperoleh kewenangan dari masyarakat antara lain untuk melindungi kehidupan, kebebasan dan hak milik warga.
“Ketika masyarakat mengklaim memiliki hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat, maka negara harus memberikan ruang yang adil untuk menjelaskan, menguji dan menyelesaikan klaim tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Arthur.
Gubernur Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Gerai Hukum ART dan Rekan meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian dan memastikan adanya koordinasi lintas-instansi untuk mengurai persoalan tanah di kawasan Pegangsaan Dua.
Arthur meminta agar forum yang dibentuk nantinya menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun kepentingan langsung terhadap objek persoalan.
“Kami meminta Gubernur melihat persoalan ini secara utuh. Jangan hanya melihat LRT sebagai proyek infrastruktur, tetapi juga melihat bagaimana proses penguasaan tanah warga dan penyelesaian haknya. Pemerintah harus hadir sebagai penyelesai masalah, bukan sekadar sebagai pihak yang memberikan jawaban administratif,” katanya.
Menurut Arthur, persoalan tersebut bukan semata-mata sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, kepastian hukum dan kemampuan pemerintah dalam mencegah konflik sosial.
“Jika benar ada hak warga yang belum diselesaikan, maka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jika pemerintah memiliki dasar penguasaan yang sah, tunjukkan dokumennya secara terbuka. Jika ada kewajiban yang belum dipenuhi, selesaikan. Jangan biarkan ketidakjelasan berlangsung bertahun-tahun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kesbangpol DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT LRT Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya mengenai sejumlah klaim dan tudingan yang disampaikan Gerai Hukum ART & Rekan.
Seluruh klaim mengenai penguasaan tanah, tidak adanya pelepasan hak maupun ganti rugi dalam berita ini merupakan pernyataan pihak yang mengadvokasi ahli waris dan masih terbuka untuk diklarifikasi serta dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.


















