Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pratama Nias Memasuki Babak Baru, Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut Desak Pengusutan Aktor Lain

Kasus6 Dilihat
banner 468x60

MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi RSUD Pratama Nias di Pengadilan Negeri Medan yang menyeret enam terdakwa memasuki babak yang mendapat perhatian publik. Di tengah proses persidangan tersebut, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.

Sekretaris DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, Bung Nico Septian Butar Butar, meminta Kejaksaan melakukan pengusutan secara menyeluruh dengan mendalami fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun menerima manfaat dari perkara tersebut.

banner 336x280

Menurut Nico, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada siapa yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri aliran dana atau follow the money, pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana, serta rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika dalam proses penyidikan maupun persidangan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nico.

Ia menilai pengungkapan perkara korupsi harus dilakukan secara utuh agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pelaku yang berada di permukaan. Setiap dugaan keterlibatan pihak lain, menurutnya, harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.

“Usut tuntas aliran dana dan ungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tebang pilih,” ujar Nico.

DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Nico, keberanian aparat dalam mengungkap seluruh fakta perkara menjadi penting untuk memastikan penanganan dugaan korupsi RSUD Pratama Nias benar-benar memberikan kepastian hukum dan tidak meninggalkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain di balik perkara tersebut.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang objektif. Kalau memang ada bukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Tetapi jangan pula ada pihak yang luput hanya karena jabatan, kedudukan, atau pengaruh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan perkara dugaan korupsi RSUD Pratama Nias masih berjalan.(Paulus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *