Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku

Kasus19 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aktivitas di booth minuman beralkohol Newport dalam gelaran The Sounds Project di kawasan Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

Dalam video tersebut, pengunjung terlihat mengikuti tantangan melafalkan atau menghafalkan Surah Ad-Dhuha yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol. Aksi tersebut sontak menuai kecaman publik karena dinilai telah membawa ayat suci Al-Qur’an ke dalam aktivitas promosi minuman keras.

banner 336x280

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Fraksi PKB, Heri Kustanto, turut mengecam keras dugaan aksi tersebut. Ia menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi menyinggung kesucian agama Islam.

“Saya mengecam keras kejadian ini. Kalau benar ayat suci Al-Qur’an digunakan dalam sebuah challenge untuk mendapatkan minuman keras, menurut saya ini sudah sangat keterlaluan. Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dihormati, bukan dijadikan bahan permainan, hiburan, apalagi dikaitkan dengan promosi minuman beralkohol,” tegas Heri Kustanto.

Heri meminta aparat kepolisian tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sekadar kontroversi di media sosial. Menurutnya, aparat harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Saya meminta pihak kepolisian bergerak cepat. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sepele. Polisi harus segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara, pihak booth, maupun orang-orang yang berada di balik kegiatan tersebut,” ujarnya.

Heri bahkan meminta apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, pihak kepolisian tidak ragu mengambil tindakan hukum secara tegas, termasuk melakukan penangkapan terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan unsur pidana dan sudah ada bukti yang cukup, saya meminta polisi segera bertindak tegas dan jangan menunggu persoalan ini semakin melebar. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” Ujar Anggota Komisi A Fraksi PKB

Menurut Heri, kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan hiburan maupun promosi produk tetap memiliki batas. Kebebasan tersebut, kata dia, tidak boleh mengorbankan penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.

“Jangan karena alasan kreativitas marketing kemudian semua hal dianggap boleh. Ada batas etika, moral dan hukum yang harus dihormati. Apalagi yang digunakan adalah ayat suci Al-Qur’an dan kemudian dikaitkan dengan minuman keras. Ini sangat sensitif bagi umat Islam,” tuturnya.

Heri juga meminta pihak penyelenggara maupun pemilik booth memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang menggagas dan menjalankan aktivitas tersebut.

Sebelumnya, The Sounds Project telah menyatakan mengecam kejadian tersebut dan menyebut aktivitas di booth Newport berada di luar arahan maupun persetujuan mereka. Pihak penyelenggara juga menyatakan telah menegur sponsor terkait serta melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Newport juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan aktivitas tersebut bukan bagian dari program promosi resmi mereka.

Meski demikian, Heri menilai klarifikasi dan permintaan maaf saja belum cukup apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Permintaan maaf tentu kita hargai, tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, proses hukumnya tetap harus berjalan. Jangan sampai permintaan maaf kemudian membuat persoalan selesai begitu saja tanpa ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Heri berharap kepolisian dapat segera mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar penggunaan simbol maupun ayat suci agama tidak kembali dijadikan bagian dari aktivitas promosi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *