Gerakan Mahasiswa Merdeka: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Demi Kepentingan Politik.

Berita, Politik139 Dilihat
banner 468x60

komennews.id || Bandung, 20 Juni 2026 – Menjelang sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Bandung, kolektif progresif Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM) yang dikoordinatori oleh Dimas Agung P resmi merilis pernyataan sikap resmi. GMM menyoroti adanya desakan yang tidak proporsional dari kelompok LSM tertentu terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi Wakil Wali Kota M. Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

GMM memandang kegaduhan yang diproduksi secara masif ini sarat akan agenda titipan (hidden agenda) kelompok penekan yang memanfaatkan instrumen hukum untuk target non-yudisial. Mahasiswa mencium aroma pembusukan karakter institusi hukum pidana demi kepentingan posisi tawar tertentu.

banner 336x280

Esensi Keadilan: Tiada Pidana Tanpa Bukti Materiil Aliran Dana
Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM), Dimas Agung P, memperingatkan publik agar tidak terseret arus emosi massa yang sengaja dibakar oleh argumen hukum yang dipaksakan. Menurutnya, dasar utama sebuah kasus korupsi dapat dilimpahkan ke meja hijau adalah apabila seluruh unsur delik materil terpenuhi secara sempurna.

“Hukum tidak boleh tunduk pada desakan massa yudisial street-justice maupun intervensi opini LSM. Fakta objektif penyidikan menegaskan nihilnya aliran dana sepeser pun kepada para tersangka setelah 75 saksi diperiksa. Tanpa keuntungan finansial nyata, delik memperkaya diri dalam UU Tipikor otomatis rontok. Memaksakan kasus mentah demi kepuasan publik justru mencederai hak konstitusional warga negara!” Tegas Dimas Agung P dalam orasinya di hadapan media massa, Sabtu (20/06/2026).

GMM menilai klaim hukum kuasai GLMPK bahwa unsur korupsi dipenuhi cukup dengan mengarahkan proyek tanpa pembuktian finansial sebagai kekeliruan besar. Di bawah payung regulasi hukum modern dan pengetatan pembuktian, asas kehati-hatian yang dipakai oleh Kepala Kejari Bandung yang baru, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, melindungi wajah hukum Indonesia dari vonis-vonis pesanan asumsi.

Membongkar Motif Manuver GLMPK: Antikorupsi atau Komoditas Politik?
Gerakan Mahasiswa Merdeka secara kritis mendeteksi indikasi kuat penyimpangan orientasi LSM penuntut praperadilan. Dimas Agung P menyatakan tiga indikator utama yang mendasari kecurigaan bahwa gerakan ini ditunggangi syahwat politik praktis daerah:

• Upaya Tekanan Psikologis Yudisial: Rencana pelaporan tim penyidik ke JAMWAS sebelum sidang praperadilan berproses membuktikan bahwa mereka berupaya menekan kemandirian jaksa dan hakim secara tidak etis.
• Eksploitasi Informasi Pengecualian: Keinginan mengorek dokumen internal kejaksaan (notulen ekspos perkara) melanggar batasan hukum administrasi, mengingat proses ekpos perkara dilindungi asas kerahasiaan negara demi objektivitas kejaksaan.
• Skenario Pembunuhan Karakter Pejabat Publik: Gerakan masif di media massa yang menyerang personal Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD aktif di tengah tahun politik mengindikasikan kuat adanya skenario pemanfaatan isu untuk menghancurkan kredibilitas politik figur tertentu.
Pernyataan Sikap Resmi Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM)
Atas nama independen gerakan intelektual, Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM) menyatakan sikap secara tegas:

1. MENDUKUNG KEPUTUSAN HUKUM Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menerbitkan SP3 demi menegakkan supremasi hukum yang murni berbasis pembuktian materiil, menjauhi peradilan sesat, serta mematuhi Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
2. MENGUTUK SEGALA BENTUK MANUVER dan agenda terselubung oknum LSM yang menjadikan instrumen antikorupsi sebagai kedok untuk menekan aparat penegak hukum demi komoditas barter politik di Kota Bandung.
3. MENUNTUT TRANSPARANSI GERAKAN dari pihak GLMPK di meja hijau nanti untuk menguji dalil mereka secara profesional dan menghentikan segala provokasi opini publik di luar koridor hukum acara pidana.
4. SERUAN MORAL KEPADA MASYARAKAT dan elemen pemuda kota Bandung agar tetap rasional, melihat pembuktian hukum berbasis fakta nyata, serta menolak ditunggangi oleh kelompok kepentingan politik jangka pendek.

“Gerakan Mahasiswa Merdeka berkomitmen mengawal penuh sidang praperadilan ini pada 22 Juni 2026. Fokus kami adalah menjaga martabat dan integritas penegakan hukum dari badai mafia opini politik,” tutup Dimas Agung P.
(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *