Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrasi Indonesia (PDI) Provinsi Sumatera Utara resmi memperoleh legitimasi kepengurusan setelah Ketua DPD, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., menerima Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Demokrasi Indonesia Nomor B6.01.007/SK/DPP-PDI/VIII/2026.
Penerbitan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan eksistensi Pemuda Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen hadir di tengah masyarakat dengan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
Mengusung slogan “Dari Rakyat, Untuk Rakyat, dan Untuk Indonesia,” Pemuda Demokrasi Indonesia menegaskan komitmennya menjadi wadah kaderisasi generasi muda yang berintegritas, nasionalis, profesional, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain memiliki kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan DPP, Pemuda Demokrasi Indonesia juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002765.AH.01.07 Tahun 2021. Legalitas tersebut menjadi bukti bahwa organisasi telah memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat). Oleh sebab itu, setiap organisasi kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang mengatur pendirian, pendaftaran, serta penyelenggaraan organisasi.
“Organisasi yang baik bukan hanya aktif dalam kegiatan sosial dan kepemudaan, tetapi juga taat terhadap hukum. Legalitas organisasi merupakan bentuk penghormatan terhadap negara hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota dan masyarakat,” ujar Paulus.
Berlandaskan Ketentuan Perundang-undangan
Keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
– Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur pendirian, hak dan kewajiban, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur mekanisme pelaksanaan administrasi dan pembinaan organisasi kemasyarakatan.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap organisasi kemasyarakatan diharapkan menjalankan aktivitasnya secara tertib, profesional, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian Masyarakat
Ke depan, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara berkomitmen memperkuat kaderisasi, meningkatkan pendidikan politik yang sehat, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan, memberikan advokasi kepada masyarakat, serta membangun kolaborasi dengan berbagai elemen bangsa guna mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, dan sejahtera.
Menutup pernyataannya, Paulus Peringatan Gulo menegaskan bahwa peran pemuda sangat menentukan arah masa depan bangsa.
“Pemuda adalah energi perubahan. Organisasi adalah wadah perjuangan. Dan hukum adalah fondasi agar perjuangan itu berjalan dengan tertib, bermartabat, dan membawa manfaat bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dengan terbitnya Surat Keputusan DPP tersebut, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap menjalankan roda organisasi secara profesional, memperluas pengabdian kepada masyarakat, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah maupun nasional.















