Diduga Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi di Atas Tanah Milik Warga Tanpa Izin, Warga Minta Penjelasan

Berita, Daerah, Kasus83 Dilihat
banner 468x60

Dugaan pemasangan tiang dan kabel jaringan WiFi Sugih,Flash Net dan pihak-pihak terkait lainnya di atas tanah milik warga di Kampung Cidadap RT 04/RW 06, Desa Situsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Pasalnya, pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik lahan.

KomenNews.Id||Garut – Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Awak Media Komen News, sejumlah warga menyampaikan keberatan atas pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet Sugih,Flash Net dan pihak terkait lainnya di wilayah tersebut. Warga menilai proses pemasangan seharusnya dilakukan dengan mengedepankan komunikasi serta meminta izin kepada pemilik lahan yang terdampak.

banner 336x280

Untuk memperoleh informasi secara langsung, pada hari senin 20 Juli 2026 tim media menemui salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah dan meminta identitasnya disamarkan dengan inisial D. Dalam keterangannya, D mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait pemasangan tiang dan kabel WiFi Sugih,Flash Net dan pihak terkait lainnya di atas lahannya.

“Saya tidak diberi tahu mengenai pemasangan tiang maupun kabel WiFi tersebut. Saya juga tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan itu. Persoalan ini sudah saya laporkan kepada pihak Pemerintah Desa,” ujar D kepada tim media.

Hingga berita ini diterbitkan, Komen News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia layanan internet, pelaksana pemasangan, pemerintah desa, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang mengenai dugaan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait, Komen News akan memuatnya sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, apabila terbukti terdapat penggunaan tanah milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta penghormatan terhadap hak-hak kepemilikan warga.

 

Pewarta :Iwan Sudarman

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *