Biaya Kunjungan Edukasi SDN Ciledug 02 Disorot

Kasus24 Dilihat
banner 468x60

Bekasi — Pembiayaan kunjungan edukasi siswa SDN Ciledug 02, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah beredar pesan WhatsApp yang menginformasikan penarikan biaya sebesar Rp35.000 per siswa. Sejumlah informasi mengenai pengelolaan uang kas kelas juga mencantumkan pengeluaran untuk kebersihan dan kebutuhan sarana kelas.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan biaya, sifat pembayaran, serta transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah. Namun, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pungutan liar (pungli). Persoalan ini memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan komite.

banner 336x280

Berdasarkan pesan yang beredar di kalangan orang tua atau wali murid, kunjungan edukasi ke Gedung Juang dijadwalkan berlangsung pada 3–7 November 2026, dengan pembagian jadwal berdasarkan tingkat kelas.

Dalam pesan tersebut, biaya kunjungan ditetapkan sebesar Rp35.000 per siswa, dengan rincian Rp30.000 untuk transportasi, Rp2.000 untuk tiket masuk, dan Rp3.000 untuk logistik atau kebutuhan lain yang tidak terduga. Pembayaran disebut dapat diselesaikan melalui pendamping kelas masing-masing paling lambat 25 Oktober 2026.

Sebelumnya, terdapat pula pesan yang menyebutkan biaya sebesar Rp40.000 per siswa, terdiri atas Rp30.000 untuk transportasi, Rp3.500 untuk tiket, dan Rp6.500 untuk logistik. Pesan berikutnya memuat revisi biaya menjadi Rp35.000 per siswa.

Perbedaan nominal tersebut perlu dijelaskan untuk memastikan dasar perubahan biaya, hasil survei lokasi, serta mekanisme penentuan anggaran kegiatan.

Narasumber Minta Identitas Dirahasiakan

Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan perhatian terhadap mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut.

“Yang perlu diperjelas adalah apakah pembayaran itu benar-benar sukarela atau menjadi kewajiban bagi seluruh siswa. Orang tua juga perlu mengetahui dasar penetapan biaya, rincian penggunaannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut,” ujar narasumber kepada awak media, Rabu, (30/09/2026).

Narasumber tersebut juga meminta agar pihak sekolah dan komite memberikan penjelasan terbuka kepada orang tua atau wali murid mengenai pembiayaan kegiatan, termasuk mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban dana.

“Kalau memang untuk kegiatan edukasi anak, tentu orang tua perlu mendapatkan informasi yang jelas. Jangan sampai ada orang tua yang merasa terbebani atau menganggap pembayaran tersebut wajib karena tidak memperoleh penjelasan yang memadai,” katanya.

Uang Kas Kelas Ikut Menjadi Perhatian

Selain pembiayaan kunjungan edukasi, pesan mengenai laporan kas kelas 1 per 31 Agustus 2026 mencatat uang masuk sebesar Rp1.050.000, pengeluaran Rp325.000, dan saldo Rp725.000.

Dalam laporan tersebut, pengeluaran antara lain dicatat untuk petugas kebersihan sebesar Rp100.000 pada 24 Juli 2026 dan Rp100.000 pada 24 Agustus 2026, pengisian ulang dan pembersihan galon Rp10.000, rak sepatu Rp72.000, jasa pembersihan kipas Rp15.000, serta tambahan rak sepatu Rp28.000.

Informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dana. Perlu dipastikan apakah uang kas dihimpun secara sukarela oleh orang tua, bagaimana kesepakatan pembentukannya, siapa pengelolanya, serta apakah seluruh pemasukan dan pengeluaran telah dilaporkan kepada para orang tua.

Penting pula dibedakan antara dana kas yang dikelola secara sukarela oleh orang tua dengan pungutan yang ditetapkan atau diwajibkan oleh sekolah maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Aturan Membedakan Sumbangan dan Pungutan

Perlu diketahui, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Aturan tersebut tercantum dalam dokumen peraturan yang tersedia pada situs resmi peraturan pemerintah.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf b, melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dalam konteks ini, sumbangan dan pungutan memiliki perbedaan mendasar. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh pihak sekolah. Sebaliknya, pungutan memiliki unsur kewajiban dan keterikatan, dengan jumlah serta waktu pembayaran yang ditentukan.

Klarifikasi Kepala Sekolah dan Komite Masih Diperlukan

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan seperti yang dikehendaki oleh Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 2, awak media telah mencoba menghubungi Ketua Komite Sekolah SDN Ciledug 02 Bekasi, Bapak Oman, melalui pesan WhatsApp ke Nomor +62 858-1124- ****

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari yang bersangkutan mengenai pembiayaan kunjungan edukasi maupun pengelolaan dana yang menjadi perhatian orang tua.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Pihak SDN Ciledug 02 untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan permasalahan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *