Jakarta – Kecepatan jajaran Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil.
Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian.
Pelaku yang diketahui berinisial MFW berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan korban serta informasi masyarakat yang mengenali ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Saat itu korban sedang beristirahat setelah meletakkan kunci sepeda motor di atas meja di dalam rumah.
Memanfaatkan situasi yang sepi pada dini hari, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela, kemudian membuka pengunci pintu dari dalam dan mengambil kunci kendaraan milik korban. Setelah berhasil menguasai kunci, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Genio milik korban.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciracas dan mengunggah rekaman CCTV ke media sosial. Video tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat hingga akhirnya seorang warga memberikan informasi penting kepada penyidik mengenai identitas pelaku yang memiliki ciri khusus berupa tato di lengan kanan.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Ciracas bergerak cepat melakukan pendalaman dan pelacakan hingga berhasil mengamankan tersangka MFW di sebuah kontrakan di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang ditemukan di wilayah Pasar Rebo.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver beserta kunci kontak, surat keterangan leasing, flashdisk berisi rekaman CCTV, sandal yang digunakan pelaku saat beraksi, kaos berwarna hitam, dan celana pendek warna hitam yang dikenakan saat melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan tuntas. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polsek Ciracas tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” ujar Kompol Rohmad dalam konferensi persnya di Mapolsek Ciracas, Jumat (12/06/26).
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat atau ditinggalkan, tidak meletakkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Ciracas dan sekitarnya.




















