Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penggunaan dokumen tanah sebagai jaminan di Kabupaten Labuhanbatu belum menemukan kesepakatan.
KomenNews.id // Rantauprapat – Pertemuan RJ berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di ruang Kanit Pidum Polres Labuhanbatu. Proses tersebut dipimpin penyidik Yasir Ritonga dan dihadiri pihak tersangka bersama kuasa hukumnya serta pihak pelapor F.S. yang didampingi kuasa hukum, Beriman Panjaitan, S.H., M.H.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.
Pihak pelapor menyebut tidak tercapainya kesepakatan berkaitan dengan penyelesaian kewajiban yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Karena upaya perdamaian melalui RJ belum membuahkan hasil, pelapor melalui kuasa hukumnya meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bermula dari Dugaan Penggunaan Dokumen Tanah sebagai Jaminan
Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan surat atau dokumen tanah seluas kurang lebih satu hektare sebagai jaminan dalam pinjaman modal usaha.
Menurut keterangan pihak pelapor, perjanjian pinjaman berikut kuasa menjual disebut dibuat di hadapan notaris dengan jangka waktu pengembalian selama enam bulan.
Namun, setelah jangka waktu tersebut berlalu hingga lebih dari satu tahun, kewajiban yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut menurut pelapor belum diselesaikan.
Persoalan kemudian mencuat ketika pelapor berupaya mengurus proses peralihan hak atas tanah menggunakan dokumen yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan.
Dalam proses tersebut, menurut pihak pelapor, pihak kelurahan tidak dapat melanjutkan proses karena ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang digunakan dengan dokumen tanah yang menjadi dasar pemeriksaan.
Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat di Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, tertanggal 10 Agustus 2026.
Kuasa Hukum: Pelapor Ingin Kepastian Hukum
Kuasa hukum pelapor, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian, termasuk upaya penyelesaian melalui mekanisme RJ.
Menurut Beriman, ruang untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan telah diberikan. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, pihak pelapor meminta agar perkara dilanjutkan melalui mekanisme hukum.
“Pelapor menginginkan persoalan ini mendapat kepastian hukum. Karena upaya RJ tidak menghasilkan kesepakatan, kami meminta penyidik melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Beriman.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan dan alat bukti yang nantinya menentukan,” katanya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses RJ, pihak pelapor berharap Polres Labuhanbatu dapat melanjutkan penanganan perkara secara profesional, objektif dan transparan.
Pelapor juga berharap seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum selanjutnya masih menunggu langkah penyidik Polres Labuhanbatu.













